Majalahfakta.id – Tiga terdakwa kasus Korupsi Replanting di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Muh. Anwar, Basir dan Syahruddin pada Kamis, (21/4 2022), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang perkara Replating Kabupaten Mamuju Tengah, yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mamuju, masih menjalani sidang online. Ketiga terdakwa terlihat didampingi langsung penasehat hukum dalam pembacaan dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Hidjaz Yunus SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa terdakwa Muh Anwar sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, dengan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 821.22/627/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah.
Dan bersama-sama dengan terdakwa Basir sebagai Tim verifikasi peremajaan sawit rakyat Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan SK Kepala Dinas Perkebunan Nomor: 009/467/SK/II/2019/DISTAN tanggal 06 Februari 2019, dan Syahruddin T selaku Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia, berdasarkan Akta Pengukuhan Kelompok Tani Makassar Bahagia Nomor: 411/ 034/ KT-MB/ X/ 2015/ DL III.
JPU mengatakan, pada bulan Februari tahun 2019 sampai dengan bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di UPTD Lara III, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju.
Dan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, Terdakwa selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, bersama-sama dengan terdakwa Syahruddin T selaku Pegawai Negeri ( PNS ) yang juga dilarang merangkap sebagai pengurus Kelompok Tani ( Poktan ) pada program peremajaan sawit rakyat ( PSR ), yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor: 67 tahun 2016 tentang Pedoman pembinaan Poktan dan Gabungan, Bab II huruf B ayat 4 (d).
Selain itu sebut Hidjaz, terdakwa membentuk Poktan Makassar Bahagia, yang tidak memenuhi persyaratan dan menggunakan sarana Poktan tersebut untuk diajukan sebagai penerima dana PSR tahun 2019 ke Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah.
Dan terdakwa selaku Tim verifikator bekerjasama dengan Syahrudin T, untuk tetap menyetujui pengajuan Kelompok Tani Makassar Bahagia sebagai penerima dana PSR dengan diterbitkannya CP/CL, No: 009/ 4913/ SK/ XI/ 2019/ DISTAN, untuk petani sebanyak 102 orang dan lahan seluas 326,3750 Hektar, yang ternyata lahan tersebut berada pada kawasan hutan Negara UPT Lara III, serta tanpa dilakukan verifikasi oleh terdakwa Basir.
SP secara benar atas usulan Poktan Makassar Bahagia ditetapkan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta Sarana dan Prasarana perkebunan kelapa sawit, Pasal 43 ayat (1) huruf a dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 208 Tahun 2019, BAB VI Kriteria dan Indikator huruf A menyangkut persyaratan anggota petani yang tergabung dalam Poktan/ Gapoktan/ Koperasi/ Kelembagaan Ekonomi Pekebun Lainnya.
Sehingga hal ini kata dia, memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Dana PSR disalurkan kepada yang tidak berhak serta Terdakwa mendapatkan bagian 2.000.000,- per hektar kurang lebih senilai Rp. 652.750.000,-.
Dan terdakwa Syahruddin mendapatkan bagian Rp. 500.000,- per hektar kurang lebih senilai Rp. 163.187.500,- yang berasal dari pekerjaan Tumbang chipping yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit (amk)






