Majalahakta.id – Kegiatan operasi Antik Marano 2022 yang dilaksanakan oleh Polres Mamuju Tengah ( Mateng ). Tim Satgas berhasil mencokok dua pemuda yang diduga kuat terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut asal Kecamatan Budong- Budong Kabupaten Mateng Prov. Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Salumanurung, Kecamatan Budong-budong telah terjadi penyalahgunaan narkoba.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas operasi antik Marano 2022 Polres Mamuju Tengah, yang merupakan tim gabungan dan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan hasilnya dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (26) di halaman rumahnya di Dusun Salumanurung, Desa. Salumanurung, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap SA, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dinding rumah yang diselipkan di sela-sela batu, berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.
Kemudian tim kembali melakukan pengemabangan ditempat lain, sekira pukul 16.00 wita, di Dusun Batu Papang, Desa Salulebbo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Satgas Ops Antik Marano 2022 Polres Mamuju Tengah, kembali berhasil mengamankan pelaku berinisial A (31) karena diduga menguasai atau menyimpan narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut.
“Jadi Petugas yang ada di lapangan langsung melakukan interogasi kepada A (31) warga Desa Salulebbo ini. Dan dari hasil pengembangan interogasi yang dilakukan kemudian A dapat menunjukkan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya disimpan/disembunyikan di pinggir kebun yang berjarak sekitar 100 m dari rumahnya.” tutur Kapolres.
Atas penangkapan A, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal putih jenis sabu seberat 1,90 gram, 8 paket berisi serbuk kristal putih jenis sabu seberat 0,60 gram, 1 buah pirex, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek gas, 4 buah pipet yang sudah dimodifikasi dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubang, yang dimana menurut pengakuan tersangka bahwa ia membeli barang tersebut dari seseorang.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah AKP Muhammad Tauhid, SE menambahkan Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres Mamuju Tengah beserta barang bukti, dan keduanya akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (amk)






