Majalahfakta.id – Penertiban pedangang kaki lima (PKL) yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemda Kabupaten Mamasa mendapat perlawanan dari sejumlah PKL sehingga berlangsung ricuh dan nyaris adu jotos antara anggota satpol PP dengan para pedangan kaki lima (PKL)
Agustina, warga setempat adalah seorang pedagang kaki lima mengaku kesal terhadap Satpol PP yang melakukan penertiban kepada pedangang yang ada di Taman Kota Kab. Mamasa Prov. Sulawesi Barat,” kesalnya.
Lanjut ia katakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP tidak adil dan seharusnya itu dilakukan secara merata kesemua pedangang yang ada di sekitaran taman kota Mamasa,” ucap Agustina di lokasi penertiban, 12 maret 2022.
“Bukannya kita tidak terima pak, penertiban yang dilakukan harus secara merata kepada pedagang dan jangan ada yang di beda – bedakan dan dia juga katakan kita kecewa karena tidak diizinkan menjual dan kita minta keadilan agar di diratakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasatpol PP Kabupaten Mamasa, Wellem mengatakan, penertiban dilakukan setelah para PKL dianggap lalai pada aturan dan masih ada ditemukan pedagang berjualan di trotoar. Sehingga dilakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL). Dan oleh karena itu kami sita barangnya sebagai barang bukti ( BB) dan akan di proses lebih lanjut di kantor,” tutupnya. (amk)






