Majalahfakta.id – Bank BJB memberikan 500 paket sembako kepada setiap anggota DPRD Provinsi Jabar dan dua ton beras ke setiap anggota DPRD Provinsi Banten. Penyaluran paket sembako ini diduga berbau gratifikasi meskipun alasannya merupakan CSR dari Bank BJB melalui wakil rakyat.
Paket sembako berisi berbagai item barang pokok tersebut menggunakan kantong polos warna hitam. Namun, ada sebuah partai memanfaatkan bantuan sembako tersebut dengan mengganti kantong tadi berlogo partai. Penyaluran paket sembako ini pun memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, tidak mengetahui bahwa CSR dari Bank BJB. Dia mengakui, informasi yang didapat CSR tersebut bersumber dari forum CSR di Provinsi Banten. Meski demikian, dia mengaku, tidak mengetahui pasti terkait CSR yang diterima anggotanya karena dirinya tidak mendapat tembusan secara resmi.
“Karena sifatnya membantu sebagian kawan-kawan. Ada yang bersedia menerima dan tidak. Infonya distribusi ke fraksi, nanti ke masyarakat tujuannya seperti itu,” kata Andra saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini muncul berawal dari disetujuinya usulan Gubernur Jabar Ridwan Kamil oleh DPRD Jabar tentang pinjaman dana talang Pemprov Jabar guna kepentingan penanganan Covid-19 (TA 2020) lalu. Kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Sedangkan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banten, Suparman Usman mengatakan, pihaknya menolak menerima bantuan beras CSR dari Bank milik Pemprov Jawa Barat tersebut. Berdasar, informasi ada sejumlah partai lain juga menolak menerima CSR tersebut. “Kan infonya, per anggota dapat dua ton. Kalau Golkar mah, nggak menerima,” katanya.
Sedangkan menurut Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, semua unsur pemerintahan diperbolehkan menerima bantuan untuk penanganan pandemi Covid-19. Syaratnya, bantuan tak diberikan kepada perorangan.
“Syaratnya, pertama diberikan kepada lembaga jangan per orang. Gratifikasi begitu, kan, unsurnya kalau diberikan ke orang dan orang itu adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri, misal tadi anggota DPRD. Sudah pasti itu unsur subjek hukumnya terpenuhi. Perorangan, kan,” katanya.
Menurut sumber lain, dengan adanya pinjaman pemprov ke Bank BJB dengan jumlah yang fantastis. Bank BJB sebagai lembaga profit diduga diuntungkan karena akan mendapat profit dari suku bunga pinjaman. Sehingga muncul opini Bank BJB memberikan sejumlah comitmentfee dengan dalih CSR ke sejumlah pemangku kebijakan yang terkait dengan proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pihak Bank BJB belum menjawab konfirmasi secara tertulis. Konfirmasi tersebut ditujukan kepada Direktur BJB Utama yang dikirimkan secara resmi Majalah FAKTA tertanggal 6 Juli 2020. (elv)






