Majalahfakta.id – Polres Sukabumi Kota membongkar peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan antarprovinsi dengan barang bukti tiga kilogram senilai Rp 4 miliar lebih.
“Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sembilan kasus perkara dan berhasil mengamankan 12 tersangka, ” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zaenal Abidin, Selasa (01/03/2022) saat konferensi pers di Mapolres Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikole, Kota Sukabumi.
Dari sembilan kasus yang diungkap, menurut AKBP SY Zaenal Abidin ada satu kasus yang relatif menonjol pengungkapannya terkait barang bukti yang berhasil diungkap.
“Dari satu kasus tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak tiga kilogram, ” ungkap Kapolres.
Dengan inisial pelaku HS (36) pekerjaan buruh lepas dari Lembursitu, Kota Sukabumi. Dari tersangka diamankan 3.085 gram sabu
Kronologisnya, sekitar tanggal 16 Februari 2022 Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan dua pelaku HR (19) warga Cibeureum dengan barang bukti 7,71 gram dan IK di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 4,5 gram. Kemudian dilakukan pengembangan, penyelidikan lebih mendalam dan menggali informasi dari para tersangka serta dilakukan penggeledahan sebuah lokasi di Lembursitu, ” ujar Kapolres.
Kemudian polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat tiga kilogram ditemukan di bawah kandang ayam, (17/02/2022).
Pengembangan tidak berhenti disitu, polisi menelusuri keterlibatan dari pihak lainnya. Kemudian berhasil mengamankan satu lagi pelaku inisial DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
“Secara umum hasil pengungkapan bulan Februari 2022 dari barang bukti yang diamankan, sabu seberat 3.102,05 gram atau tiga kilogram lebih, obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 369 butir, jenis Hexymer 4.088 butir, jenis Dextro 560 butir, jenis Trihex 650 butir dan Psikotropika jenis Riklona enam butir, ” ungkap Kapolres.
Rincian para tersangka yang berhasil diringkus dalam kurun waktu bulan Februari antara lain HR (19) warga Cibeureum barang bukti 7,71 gram sabu, RA (28) warga Warudoyong, 88 butir Hexymer, IS (48) Gunungguruh, 4 gram sabu, DR (29) warga Cisaat, enam butir jenis Riklona.
Selanjutnya, AP (32) warga Cicurug, 4 ribu butir Hexymer, 280 butir Tramadol, 650 butir Trihex, US (34) warga Sukaraja, 0,89 gram sabu, YD (26) warga Baros, 1,94 gram sabu, HS (36) warga Lembursitu, 3.085 gram sabu, RH (38) warga Lembursitu, satu buah alat hisap sisa pakai, DM (38) warga Warudoyong, YR (43) warga Cisaat, 2,51 gram sabu dan AN (37) warga Cisaat, satu unit ponsel, sepeda motor matic.
Para pelaku merupakan residivis dalam kasus dan Lapas yang sama.
Modus yang dipergunakan peredaran melalui transfer, bertemu secara langsung atau menempel.
“Barang bukti tiga kilogram berasal dari jaringan antarprovinsi sehingga masih utuh belum dipecah dan bisa diamankan, ” ujarnya.
Pasal yang diterapkan Pasal 111 (1), 112 (1), 114 (2 dan 2), UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun sampai seumur hidup.
Pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun
Pasal 196,197 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun. (R01)






