Majalahfakta.id – Si jago merah kembali beraksi dan menghanguskan satu unit bangunan bengkel bertempat di Kompleks Belakang Kantor BPKP Pasir II Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, Sabtu (05/2/02/2022) sekira pukul 16.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran tersebut.
Kapolsek menerangkan, kebakaran yang terjadi menghanguskan satu unit bengkel mobil milik korban bernama Yani Manorek (47) yang berawal dari api pembakaran sampah.
Selain menghanguskan satu unit bangunan bengkel, di dalamnya juga terdapat dua unit mobil yakni satu unit Suzuki Carry dan satu unit Jeep Willys yang sedang diperbaiki di bengkel milik korban.
“Kejadian kebakaran bermula saat korban yang sedang membakar sampah didekat bengkel miliknya, kemudian ada saksi yang melihat kepulan asap dari dalam bengkel,” ungkap Kapolsek.
Saksi yang melihat kemudian memberitahu korban dan berupaya memadamkan api dengan menggunakan air yang ada di sekitar lokasi, sementara saksi lainnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jayapura Utara.
“Usai menghubungi pihak pemadam kebakaran, personil yang piket langsung mendatangi TKP dan api baru dapat dipadamkan satu jam kemudian dengan dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran yang tiba di TKP,” imbuhnya.
Kapolsek pun menambahkan, kasus Kebakaran 1 (satu) unit bangunan Bengkel diduga terjadi karena kelalaian pemilik bengkel yang membakar sampah di sekitar bengkel dan tidak mengawasi sehingga kondisi angin yang kencang membawa serpihan atau sisa-sisa pembakaran ke dalam bengkel.
Sehingga terkena beberapa material yang mudah terbakar yaitu bensin dan thinner serta bahan bangunan yang terbuat dari kayu sehingga menyebabkan api bertambah besar dan cepat menyebar.
Peristiwa kebakaran yang terjadi kini dalam penanganan Polsek Jayapura Utara dan akan didalami penyebabnya.
“Dalam peristiwa ini tidak ada korban dan diperkirakan kerugian materilnya senilai Rp 200 juta, ” pungkas Kapolsek. (R01)






