Majalahfakta.id – Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara, terkesan lelet atau lemot dalam memberikan jawaban surat klarifikasi dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Surat klarifikasi tersebut, dilayangkan DPC PPWI Lampung Utara, terkait “Carut Marutnya” realisasi pembayaran dana media yang telah melaksanakan kerjasama dengan Diskominfo setempat.
Hal itu terlihat dari pembayaran atau realisasi dana pengelolaan surat kabar mingguan, harian, majalah, streaming, TV, advetorial dan iklan pada rekan media yang telah menandatangani surat MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak Diskominfo.
“Kami menduga realisasi anggaran yang dikelola Diskominfo dengan pagu anggaran
miliaran rupiah, dengan sumber dana APBD/APBN Kabupaten Lampung Utara
Provinsi Lampung, telah terjadi unsur nepotisme. Dengan mengalokasikan anggaran
dana belanja media pada oknum – oknum tertentu. Sehingga menimbulkan adanya indikasi kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum,” kata Nopri Yanto, Ketua DPC. PPWI Lampung Utara, yang ditemui di sekretariat, Jumat (24/12/2021).
Dugaan itu pula, DPC PPWI Lampung Utara melayangkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kadis Kominfo Doni Ferwari Fahmi SE.MM. “Dalam hal ini dia selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA), “ ujar Nopri.
Surat klarifikasi itu juga telah ia tembuskan pada DPD PPWI Provinsi Lampung. Agar apa yang terjadi di dalam pengelolaan anggaran belanja media yang ada di Kabupaten Lampung Utara dapat diketahui jajarannya.
“Terjadinya carut marut pelaksanaan pembayaran Advetorial dan iklan media yang telah MoU dengan Diskominfo itu, sejak jabatan Doni Ferwari Fahmi,” tegas Ketua DPC PPWI Lampung Utara.
Nopri juga mendapat informasi dari salah satu sumber yang terpercaya namun enggan disebutkan, “ini menjadi aneh dalam pembayaran pembuatan Advetorial, media cetak mau pun media online, baru mengajukan penawaran, belum menyerahkan kwitansi serta menyerahkan (BKP) Bukti Kas Pengeluaran yang belum ditandatangani kepala biro atau redaksi, sudah terbayarkan semua oleh Diskominfo”.
Sementara media yang sudah melengkapi pembuatan Advetorial serta sudah menandatangani BKP dan menyerahkan kwitansi dan melampirkan bukti cetak dan bukti tayang atau bukti terbit di media online pada saat kegiatan H. Budi Utomo, SE.MM Bupati Lampung Utara, hingga saat ini belum dibayarkan atau realisasi oleh Diskominfo.
Sedangkan dari beberapa media cetak dan media online yang belum terbayarkan oleh Diskominfo mengeluhkan dan menyayangkan sikap dan keputusan sepihak Kepala Dinas Kominfo. Semestinya meneruskan kebijakan yang telah diambil Kepala Dinas sebelumnya.
Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas Kominfo Doni Ferwari Fahmi, belum juga memberikan hak jawabnya, serta memberikan informasi pasca dugaan carut marutnya pembayaran dana advetorial dan iklan. Seperti dipertanyakan DPC. PPWI Lampung Utara dalam surat klarifikasi dan informasi dengan No 53/PI/DPC-PPWI/KL/LU/XII/2021.
Dasar surat tersebut, sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) pasal 4, Setiap orang berhak, Melihat mengetahui informasi publik. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan dengan sesuai perundang undangan. “Hingga Desember tahun 2021 tidak ada jawaban atau balasan secara tertulis,” tutup Ketua DPC PPWI Lampung Utara. (pen/tim PPWI)






