Diduga Terjadi Pungutan Liar, Kepala SMPN 22 akan Dipanggil Dinas Pendidikan Kota Palembang

Majalahfakta.id – Pungutan liar seakan telah menjadi tren di setiap tahun ajaran baru atau menjelang kelulusan para anak didik.

Seperti yang terjadi baru ini ,banyak orang tua wali murid kelas 9 SMPN 22 akan mengambil ijazah harus mengeluarkan kocek Rp 50 ribu. Diduga ini bentuk pungutan yang dilakukan oknum sekolah.

Dengan dalih untuk ,sampul rapor, penulisan ijazah dan foto copy.

Menurut orang tua siswa, kepada awak media, dia sangat kecewa sekali dengan adanya pungutan tersebut.

“Memang kalau dibilang uang tersebut sangatlah kecil dan tidak seberapa, tetapi zaman serba sulit seperti sekarang ini uang Rp 50 ribu sangat berharga. Sedang sekolah sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kan bisa menganggarkan kalau hanya untuk keperluan itu. Kan sudah menjadi kewajiban pihak sekolah, jangan semua diukur dengan uang,” ujarnya jengkel.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang. Sumatera Selatan.
H. Ahnad Zulinto melalui Kepala Bidang SMP Hasodo Alpian, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan nanti akan memanggil Kepala SMPN 22 dan akan dicross cek mengenai pungutan tersebut.

“Kami sudah sering kali mewanti-wanti, jangan melakukan pungutan walau sekecil apapun, yang namanya pungutan dilarang apa lagi dengan dalih apapun, karena itu sudah ada dananya, kalau raport nya mau dibungkus ya beli sendiri, sedangkan rapor sudah ada dari Diknas, walaupun sudah ada izin dari komite tetap tidak boleh,” ujar Hasodo di kantornya (09/12/2021).

Semetara itu, Kepala SMPN 22 Palembang, Leli Mardiana ketika hal tersebut dikonfirmasikan melalui nomor WA 081378341××× hanya dibaca namun tidak memberikan jawaban. (ito)