Majalahfakta.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memanggil mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, Kamis (02/12/2021).
Pria yang akrab disapa Darem itu, diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) oleh dinas lingkungan hidup dan kehutanan Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020 yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 18,7 milliar
Hal itu sebagaimana termuat dalam surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo dengan Nomor : Print-244/P.5/Fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021.
Bupati Boalemo non aktif itu tiba di Kejati Gorontalo pada pukul 9.30 WITA dan selanjutnya diperiksa pada pukul 10.16 WITA. Tampak Darwis Moridu mengenakan kemeja batik berwarna ungu, celana hitam dan memakai peci hitam serta masker berwarna putih. Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Boalemo Darwis Moridu sedang diperiksa penyidik. (wis)






