Carut Marut Pembuatan Rekening Giro Sekolah, Bupati Lampung Utara Diminta Ambil Tindakan

Majalahfakta.id – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC  PPWI) Kabupaten Lampung Utara, meminta Bupati setempat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) yang dipandang selama jabatannya terkesan amburadul.

Hal itu dikatakan Nopri Yanto Ketua DPC. PPWI Lampung Utara, yang ditemui di Sekretariat, Rabu (01/12/2021). Menurutnya, dampak dari ketidaktegasan dari Kadisdik, akhirnya banyak kepala sekolah mengabaikan Surat Keputusan (SK) Bupati dalam pembuatan rekening.

Sebagaimana dilansir sebuah media online yang ada di Kabupaten Lampung Utara, dengan judul “Ratusan Sekolah di Lampung Utara Abaikan SK Bupati dalam Pembuatan Rekening Giro”

Dikutip dari isi berita tersebut, Senin (29/11/2021). Ratusan sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara, diduga abaikan perintah Bupati Lampung Utara dalam pembuatan Rekening Giro Perbankan, lantaran tidak memiliki surat keputusan (SK) dari Bupati. Hal temuan ini tertuang dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung, Senin (29/11/2021).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Mat Soleh kepada awak media yang mengunjunginya di ruangan, pada waktu lalu.

“Benar adanya temuan dari BPK tersebut, dan dirinya telah melakukan rapat bersama Kepala Dinas BPKAD dan Bank Lampung serta BPK Perwakilan Provinsi Lampung,” kata Mat Soleh.

Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan Tim Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Cabang Lampung utara, ada beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) telah membuka Rekening Giro, tanpa ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lampung Utara.

“Padahal kami telah mengimbau para Kepala Sekolah, agar membuat Rekenig Giro dari SK Bupati, herannya lagi, Kepsek mengatakan, bahwa kami sudah membuat Rekening Giro yang ada SK Bupatinya, namun sangat disayangkan, SK tersebut tidak digunakan, melainkan mengunakan Rekening Giro yang lama,” jelas seorang Kepsek.

Sedangkan menurut mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung Utara, ia mengatakan, bahwa pembuatan Rekening Giro tersebut harus memiliki SK dari Bupati dan regulasinya jelas.

Lanjutnya lagi, menurut mantan Kabag Hukum Hendri, regulasinya jelas, dan kami menunggu pihak OPD untuk datang ke bagian Hukum. “Kok berani, mereka membuat Rekening Giro tanpa SK dari Bupati,” herannya.

Dari dasar isi berita tersebut, Nopri Yanto Ketua DPC. PPWI Lampung Utara, sebagai mitra kerja pemerintah daerah, tentu berharap agar Bupati Lampung Utara dapat menindak tegas serta mengevaluasi kinerja Kadisdik. Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentunya dapat mengindahkan apa yang menjadi Keputusan Kepala Daerah (Bupati) yang tertuang dalam Surat Keputusan. “Bukan sebaliknya, justru dinilai menentang kebijakan Bupati Lampung Utara,”  tegasnya. (pen/tim)