Pengajuan Usulan Propemperda 2022 Diharapkan Berpihak ke Rakyat Ponorogo

Majalahfakta.id – Pengajuan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, sebagai titik poin penyesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dukungan kelancaran pelaksanaan investasi dan pembangunan di Kabupaten Ponorogo. Mempertimbangkan adanya kebutuhan pengaturan untuk menyikapi dinamika perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Ponorogo.

Dalam usulan eksekutif kepada Legeslatif DPRD Kabupaten Ponorogo, beberapa kali digelar dalam sidang paripurna bulan November 2021.  Yakni meliputi  empat Raperda Usulan tentang Badan Usaha Milik Desa, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sungai, dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak – Anak.

Pengamat Politik, Sosial, dan Praktisi Hukum, Didik Hariyanto, SH mencermati pengusulan Raperda di Legeslatif.

“Pada intinya eksekutif mengajukan untuk disahkannya 4 poin menjadi Perda (Peraturan Daerah), selanjutnya, dalam hal ini bagus-bagus saja untuk menuju Ponorogo Hebat, harus banyak inisiatif disalurkan melalui DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah, ” ungkap Didik.

Didik melanjutkan, semuanya yang diusulkan 4 poin tersebut pada prinsipnya bagus, hanya bagaimana pengelolaan sungai. “Karena jujur saja, kalau tidak salah Dinas Pengairan di Ponorogo sudah dimerger, sekira tahun 2011, ” ungkapnya.

“Apakah wakil rakyat tidak mengetahui dan tidak merasakan wilayah Kabupaten Ponorogo adalah wilayah Pertanian, membutuhkan pengairan bagus, malah dinas pengairan dimerger atau ditiadakan, ” ungkap Didik.

Hal ini sangat disesalkan, hingga saat ini pun belum ada inisiatif dari Dewan maupun eksekutif untuk membentuk atau menempatkan Dinas Pengairan di Ponorogo. “Mudah-mudahan untuk menuju “Ponorogo Hebat” segera diwujudkan, “ imbuhnya.

Didik juga fokus masalah Pencegahan Pernikahan Dini. “Semestinya seluruh elemen masyarakat harus dilibatkan dan harus mampu mengatasi persoalan ini. Mengingat ada pergaulan yang sedemikian rupa, juga teknologi yang menunjang adanya hiburan sangat terbuka dan dapat diakses melalui ponsel oleh para anak-anak dan yang masih dini dan belum diperbolehkan, ” jelasnya.

“Pencegahan dalam hal ini, lebih cenderung kepada stakeholder yang menangani pencegahan pernikahan dini, mengadakan sosialisasi terfokus kepada anak-anak, baik itu di sekolahan, di kampus, Pondok pesantren, ” katanya.

Kita ketahui bersama kejadian pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan di luar pernikahan, hal ini bersumber pada ketidaktahuan dan ingin tahu. “Hal ini perlu dikupas bersama para pemangku kebijakan pemerintah Kabupaten Ponorogo, bisa bersinergi baik melalui tokoh agama, pemuka masyarakat, dan lain sebagainya, ” ungkap Didik serius.

Ia cenderung kepada masalah-masalahhukum karena apapun alasannya dari berbagai kejadian di wilayah Ponorogo. Perbuatan cabul dan lain sebagainya bersumber pada media sosial, terlalu mudah diakses menjadi persoalan anak jaman sekarang atau anak milineal.

Sementara saat di tanyakan awak media mengenai peran dan fungsi KPPA dan PKK ia menanggapi dan menjelaskan, mereka harus aktif untuk terjun ke masyarakat baik melalui pelatihan, diskusi dan sosialisasi. Delama ini stag, belum nampak ada giat sosialisasi, “ jelasnya.

“Usia dini dalam artian belum cukup umur dipaksakan untuk nikah. Akhirnya berujung pada kelahiran dan perceraian. Hal ini menjadi persoalan dikemudian hari, apapun alasannya mereka akan menjadi beban pemerintah.

“Raperda senyampang untuk kepentingan masyarakat, namun demikian sebelum itu digulirkan tentunya ada kajian melibatkan tokoh masyarakat, para ulama dan akademisi. Sebaiknya jangan monoton untuk eksekutif dan legislatif, ” harapnya.

“Kepentingan para stakeholder untuk mengakomodir kegiatan di masing-masing dinas, ini yang tidak kami harapkan, ” pungkasnya. (hsr)