Ada Indikasi “Patgulipat” Rotasi Pejabat di Pemkab Ponorogo

Didik Hariyanto SH, Pengamat Politik Sosial dan Praktisi Hukum.

Majalahfakta.id – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menggeser 18 pejabat eselon II, dan 102 eselon III, serta 237 eselon IV, dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat tinggi pratama, pengawas dan administrator di internal Pemkab yang digelar di Pendopo Kabupaten.

“Baru saja kita ikuti bersama pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Sugiri Sancoko dalam sambutanya.

 “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dilaksanakan ini adalah dalam rangka menata sumber daya aparatur pemerintah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ungkapnya.

“Penataan pegawai kali ini adalah sebagai bentuk upaya dalam rangka percepatan tercapainya visi pembangunan Kabupaten Ponorogo tahun 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Kabupaten Ponorogo Hebat (Harmonis, Elok, Bergas, Amanah Dan Takwa), ” kata Sugiri.

Namun dalam pelantikan tersebut ada yang beda dalam mutasi malam itu, yaitu masuknya Sugeng Prakoso Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ikut dilantik menduduki jabatan Kabag Hukum Pemkab Ponorogo.

Di waktu yang lain, Didik Hariyanto, S.H., pengamat sosial politik dan praktisi hukum saat ditemui awak media majalahfakta.id mengungkapkan terkait Sugeng Prakoso menjabat Kabag Hukum.

“Pada prinsipnya mutasi itu hal biasa dan itu adalah kewenangan dari Bupati selaku Kepala Daerah dan itupun sudah sesuai dengan Baperjakat, “ ungkap Didik.

Namun Didik memberikan ulasan tentang itu. “Selaku Jaksa Fungsional yang dipindahkan atau ditarik menjadi Kabag Hukum di Pemkab Ponorogo, tentunya ada aturan-aturan yang menjadi landasan, kita tahu persis di dalam sistem kepegawaian”,

Suatu contoh TNI menjadi Kepala Satpol PP, Didik pun menganggap hal yang biasa. “Adapun Pak Sugeng Prakoso menjabat Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Surabaya dan akhirnya ditempatkan di Kabag Hukum Pemkab Ponorogo, tentunya ada pertimbangan yang matang, ” ujarnya.

“Yang perlu kita soroti apakah didalam mengisi jabatan Kabag Hukum ini, untuk putra putra daerah tidak ada yang mampu, ini yang menjadi pertanyaan? Monggo sebagai pengamat mencermati sejauh ini, ” imbuh Didik yang juga berprofesi Advokad.

“Dalam mutasi saat ini nampaknya patut diduga ada satu kerahasiaan, suatu hal yang disembunyikan, satu contoh lazimnya dalam rotasi jabatan, pasti menyebutkan si A pangkat, golongan, jabatan lama, sebagai apa, jabatan baru menjadi apa, tidak lain yang lazim digunakan pemerintah daerah dimana pun dalam menyusun sebuah rotasi atau menaikkan karir pegawai negeri, ” bebernya.

Dengan raut muka yang serius, Didik, menegaskan. “Namun demikian, di Ponorogo agak berbeda, langsung sebut nama jabatan baru, apakah kepangkatan sudah memenuhi syarat apa belum, ini tidak tahu ! “ tegas Didik.

“Sehingga dalam hal ini diduga ada “Pat Pat Gulipat” dalam promosi jabatan, apakah mereka sudah layak apa belum untuk menduduki jabatan tersebut tergantung pangkat dan golongan, “ curiga Didik.

“Ada sinyalemen yang berkembang di masyarakat orang tidak pernah menduduki satu jabatan Sekcam, tahu-tahu menjadi Camat, ini menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat khususnya saya sebagai pengamat, Lhoo..ada apa ini? ” ungkapnya.

“Dalam pemerintahan ini jangan sampai main telikung di belakang hari, kasihan pimpinan daerah yang baru menjabat Bupati. Untuk menjadi Ponorogo Hebat ini resepnya kebersamaan sebagai abdi Negara abdi masyarakat, yang terlaris dalam “Satya Prasetya Korpri” dan lain sebagainya, ” pungkasnya. (hsr)