Majalahfakta.id – Diduga puluhan hektar bahkan ratusan hektar hutan kawasan di Dusun V Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan diperjualbelikan ke para pendatang.
Diantaranya berinisial LS, pendatang dari kota Jambi yang membeli Hutan Kawasan dari seorang Ketua RT di Dusun V yang berinisial N, seluas 20 Hektar di lokasi hutan kawasan Lalan Mendis, patok t.34, t.35, t.36, bulan September 2021.
Hutan kawasan memang boleh diusahakan penduduk setempat, namun tidak boleh diperjualbelikan apalagi ke pendatang. Kalau hutan kawasan diperjualbelikan ancamannya bisa terkena hukuman penjara. Tetapi hal tersebut dianggap angin lalu oleh oknum Ketua RT.
Terkait perkara ini, diduga Salim, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis tutup mata. Salim dinilai mustahil tidak mengetahui, puluhan hektar bahkan ratusan hektar hutan kawasan diperjualbelikan.
Salim mengatakan saat dihubungi majalahfakta.id melalului nomor ponselnya, kalau menyangkut Hutan Peruntukan Lainya (HPL) ia tidak berwenang menindaknya. Tetapi kalau hutan kawasan yang diperjualbelikan ia akan tindak. “Tolong kasih tau siapa yang memperjualbelikan dan bukti transaksinya. Setelah semua bukti dikirim wartawan media ini mendapat jawaban, “nanti saya masih bersama Suharto dari Legmashut”. Entah apa maksud dan tujuan menyebut seseorang. Hingga berita ini kirim ke redaksi ia tidak lagi menghubungi wartawan media ini.
Sementara oknum Ketua RT di Dusun V Muara Medak Mendis saat dihubungi wartawan majalahfakta.id melalui nomor hpnya 08237612… guna meminta penjelasanya, ia tidak menjawab. Namun dari notifikasi pesan, diketahui yang bersangkutan telah membaca, namun enggan menjawab. (ito)






