Majalahfakta.id – Jaringan peredaran narkotika kembali diungkap tim gabungan Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang tersangka yakni OP (32), EN (46) dan seorang wanita DS (46) dengan barang bukti 5,6 Kg sabu berhasil diamankan.
Modus operandi ketiga tersangka tersebut dalam mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan cara sistem tempel ataupun menyimpannya di suatu tempat yang kemudian nantinya akan diambil si pemesan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar dari pengungkapan sebelumnya.
Pada pengungkapan tersebut Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti sebesar 5,4 Kg dari tangan para tersangka.
Dimana Pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika kali ini, tersangka OP berhasil ditangkap di Kota Bekasi yang merupakan seorang Karyawan Supermarket berikut barang bukti sabu seberat 5,24 Kg. Sabu tersebut dikemas ke dalam plastik teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang dan tiga buah timbangan digital. Barang ini didapat dari DA yang kini masih DPO.Tersangka OP juga mengaku, dari satu kilogram sabu terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta rupiah.
Lalu dari tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) dilakukan penangkapan di rumahnya di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital. Dari pengakuannya, DS diperintahkan suaminya AS ( DPO) untuk mengedarkan sabu. Yang kemudian dari hasil penjualan satu gram sabu ia akan di berikan imbalan sebesar Rp 500 ribu.
Sementara itu satu tersangka lainnya yaitu EN yang bekerja sebagai tukang ojek diamankan saat melakukan peredaran Narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram. EN sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor.
Di tempat yang sama, Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan narkotika jenis sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, dipasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu didistribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor.
Sehingga dalam pengungkapan sebelumnya dan saat ini yang berhasil dilakukan Polres Bogor dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini berhasil mengamankan total barang bukti narkotika sebesar 11 Kilogram.
Para tersangka ini pun akan kita jerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah. (edy/ren)






