Majalahfakta.id – Diduga dalam pengerjaan Proyek Normalisasi Sungai Penjemuran Talang Keramat Kota Palembang Sumatera Selatan, tahun anggaran 2021 yang menggunakan Dana Anggaran Pendapatan Darah (APBD) Kota Palembang sebesar Rp 1.989.542.000 dilaksanakan CV.Anugrah Artha Kencana.
Didalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan dari Rencana Angaran Biaya (RAB) seperti pemasangan pondasi dengan batu kali, tidak pakai cerucup, seharusnya sebelum pemasangan pondasi harus di cerucup dulu, karena tanah lembek dan berlumpur menggunakan kayu gelam, dengan kedalaman lebih kurang 2 meter bisa lebih, agar tanah jangan amblas, ketika dipasang pondasi batu kali.
Kemudian pemasangan pondasi pada bibir sungai tidak sebagaimana mestinya harus lurus, sedangkan disana terlihat seperti gelombang air turun naik, tentunya didalam permasalahan ini telah mengurangi volume material mulai dari semen, pasir dan batu kali.
Kemudian pemasangan pondasi batu kali hanya di tempelkan di atas tanah yang berlumpur, seharusnya tanah di gali dulu, baru kemudian di pasang pondasi batu kali, agar kuat seperti terlihat pada gambar batu hanya nempel diatas tanah lumpur, seperti pengerjaan tersebut dibuat asal asalan.
Sementara dalam pengerukan lumpur, hanya di keruk bagian pinggir sungai sedang di tengah nya tidak di keruk, apalagi sungai tersebut sudah dangkal yang mengakibatkan kalau hari hujan air meluap masyarakat yang terkena dampaknya dari luapan air tersebut.
Sementara itu kepala Dinas PUPR Kota Palembang Bastari yang di hubungi Majalah Fakta, untuk konfirmasi melalui SMS yang di kirim kepada nya tertanggal 25 oktober 2021, melalui nomor WA-nya 0816380970 tidak memberikan jawaban sama sekali cuma dibaca dan tidak direspon.
Begitu konfirmasi kepada kontraktor CV.Anugra Artha Kencana, melalui derekturnya Abil dengan nomor WA 081341459093 juga dibaca dan tidak memberikan jawaban. Sebetulnya media ini menginginkan jawaban baik dari kepala Dinas maupun kotraktor agar beritanya berimbang dan enak dibaca masyarakat, bahwa berita tersebut benar dan berimbang.
Dan masyarakat bisa menilai, bahwa dalam pembangunan proyek tersebut tidak ada penyimpangan, karena pembangunan itu dibiayai dengan uang masyarakat dikumpulkan melalui pajak. (ito)






