Majalahfakta.id – Setelah ditemukan dugaan ada penyimpangan dalam pembangunan ruang di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Tanjung Lago dan SDN 12 Sumbawa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Pendidikan angkat bicara.
“Kami belum ada laporan tentang masalah ini Ndo (kanda, Red), kami teruskan ke konsultan, pengawas dan PPK”. Begitu jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Aminuddin pada wartawan majalahfakta.id melalui pesan singkat whatsapp.
Namun setelah ditunggu lama belum juga ada jawaban baik dari konsultan pengawas maupun PPK. Sedangkan media ini ingin mengungkap kejelasan dan kebenaran atas laporan LSM Gerebek kepada pihak Kejati.
Sebelumnya, majalahfakta.id telah memberitakan kasus dugaan penyimpangan ini pada tanggal 25 Oktober 2021. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Gerebek) melaporkan ke kejaksaan Tinggi Sumsel, dalam surat pengaduan nya nomor 2006/LSMGerebek/2021 tertanggal 14 oktober 2021 yang ditandatangai Ketuanya, Samiun.
Di dalam suratnya menyatakan, kalau pembangunan ruang kelas SDN 11 Tajung Lago diduga banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan spesikasi tehnik yang ditetapkan, dalam dokumen kontrak kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seperti pengerjaan kusen pintu yang menggunakan kayu kelas 3, semestinya kayu yang digunakan kayu kelas 2. Tentunya harganya lebih mahal dari kayu kelas 3. Kemudian rangka atap dan kuda kuda, yang menggunakan rangka baja ringan, seharusnya pakai rangka baja merk taso dengan ukuran 75.75, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) namun dalam pelaksanaannya digunakan jenis baja ringan dengan harga termurah dari harga merk taso.
Dengan perbandingan 20 persen lebih murah dari harga taso, karena non SNI. Begitu pula dengan dinding pembatas ruangan yang memakai triplek banyak yang tidak diganti hanya dicat ulang dan tidak dibongkar.
Namanya saja pembangunan ruang kelas baru jangan dipakai barang bekas. Selajutnya dalam laporan tersebut dikatakan, akibat dari pekerjaan yang diduga banyak penyimpangan, baik dari segi kualitas maupun kwantitas yang tidak sesuai dengan acuan, sehingga negara dirugikan sekitar 40 persen dari nilai proyek.
Sedangkan proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi khusus (DAK) Kabupaten Banyuasin tahun 2021 sebesar Rp 570 juta dikerjakan CV. Empat Saudara Bangkit.
Begitu pula pembangunan ruang kelas baru di SDN 12 Sumbawa yang juga menggunakan dana DAK Banyuasin tahun 2021 sebesar Rp 424.321.700 yang dikerjakan oleh CV. Garda Arta Bahana yang diduga sama penyimpangan yang sama diadukan Kejati Sumsel.
Untuk itu LSM Gerebek meminta kepada BPKP untuk mengadakan audit di lapangan dan begitu juga pihak Kejati untuk mengusutnya dugaan penyimpangan tersebut. (ito)






