Majalahfakta.id – Ratusan buruh dari beberapa daerah di Jawa Timur, antara lain Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Tuban, Pasuruan, Problinggo, dan Jember, menggelar aksi di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (26/10/2021). Buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, menyampaikan sejumlah tuntutan.
Sejumlah tuntutan antara lain tolak omnibus law Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabullan permohonan Judicial Riview yang diajukan FSPMI.
Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tetap berlakukan Upah Minimum Sektoral Kebupaten/Kota (UMSK) tahun 2022 di Jawa Timur.
Selain tiga tuntutan yang merupakan isu nasional, para buruh juga melayangkan beberapa desakan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Satu diantaranya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 3,4 juta.
“Angka Rp 3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022,” kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jatim, Jazuli di lokasi. (stf/ren)






