Kibarkan Bendera Merah Putih Usang, Pemdes Gempolan, Sumut Disorot

Majalahfakta.id – Bendera merah putih, bahasa Indonesia, garuda pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat simbol tersebut menjadi cermin kedaulatan Negara didalam tata pergaulan dengan negara. Undang – undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan merupakan jaminan hukum kelarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban didalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.

UU 24 tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, termasuk didalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat didalam UU 24 tahun 2009.

Namun disayangkan ketentuan undang – undang 24 tahun 2009 terkesan atau disinyalir tidak dipahami atau tidak mau dipahami Pemerintahan Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dimana terkait didalam undang – undang tersebut perangkat desa yang dipimpin salah seorang Kepala Desa Gempolan diduga dengan sengaja merendahkan kehormatan Simbol Negara Bendara Merah Putih pada tanggal (12/10/2021) ditemukan awak media berkibar dengan keadaan yang sudah tidak layak yakni rusak, kusam dan robek.

Saat dikonfirmasi awak media melalui nomor telepon seluler 0813 6214 xxxx  kontak melalui WA Kepala Desa, membenarkan dan  menyatakan permintaan maaf. “Saya mohon maaf atas kelalaian kami Pak, dan saya mohon kita duduk bersama kita bicarakan baik baik Pak, ” kata Kepala Desa Gempolan.

Terkait simbol negara bendera Merah Putih berkibar dengan posisi rusak, kusam dan robek di kantor Pemerintahan Desa Gempolan menurut ketiga awak media tersebut mengatakan akan segera melaporkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang -undang  yang telah ditetapkan.

Diminta juga kepada Polres Serdang Bedagai untuk memanggil Kepala Desa serta perangkat lainnya yang terkait, guna mempertanggung-jawabkan  terkait. Karena terkesan telah menghina atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.

Ditegaskan  didalam KUHP yakni di pasal 234 RUU KUHP juga mengancam pidana penjara maksimal lima (5) tahun bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera. (hen/wis)