Penyuluh Antikorupsi, KPK Latih Guru dan Tenaga Pendidik Madrasah

Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi.

Majalahfakta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 40 orang guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai calon penyuluh antikorupsi. Pendidikan dan pelatihan (diklat) berlangsung selama sepekan, mulai (1 – 7/ 10/2021) secara daring.

Baca Juga : Sidang Kasasi Habib Rizieq, Polisi Kerahkan 1.660 Personel di Mahkamah Agung

KPK menggandeng Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama dalam menjaring peserta diklat yang berasal dari 16 provinsi di Indonesia. Harapannya, para guru dan tenaga pendidikan sekolah/madrasah ini bersama-sama KPK ke depan dapat membangun ekosistem antikorupsi di satuan pendidikan masing-masing.

“Kami berharap upaya ini menjadi contoh bagi kementerian atau instansi lain dalam kolaborasi pendidikan antikorupsi melalui pemberdayaan tenaga pendidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi,” ujar Dian Novianthi Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK dalam sambutan pembukaannya.