Terlibat Kasus Penggelapan Emas Batangan, Polisi Tangkap Warga Kediri dan Banda Aceh

Majalahfakta.id – Tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil tangkap sindikat penggelapan dalam jabatan Sub penggelapan emas sebanyak tujuh batang seberat tujuh kilogram.

Waktu dan tempat penangkapan tersangka berinisial DJ (38) karyawan PT IGS, asal Banda Aceh kos di Surabaya tertangkap Jumat (01/10/2021) di Cafe Introjazz Tree Park City Apartements , Jalan MH. Thamrin Cikokol, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Banten.

Sedang tersangka berinisial SB (34) asal Kediri kos di Rungkut Surabaya ditangkap Sabtu, (02/10/2021) di Pasar Wadung Asri Jalan Raya Kundi Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Lintar M, Jumat (08/10/2021) menjelaskan kronologis kejadian.

Pada Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS menghubungi WL selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS agar mengambil emas batangan sebanyak tujuh batang seberat tujuh kilogram untuk dimurnikan.

Sekira pukul 15.00 WIB, WL memerintahkan tersangka DJ selaku kurir diantar ML untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum Jalan Bunguran Surabaya milik  PL.

Namun demikian, emas yang diambil tersangka DJ dari  PL telah dibawa lari tersangka DJ, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar.

Modus operandi, Tersangka DJ selaku kurir di PT IGS telah membawa lari emas batangan tadi yang diambilnya dari toko emas milik PL, dengan tujuan awal akan dimurnikan di PT IGS berdasarkan Surat Tanda Terima Nomor : 028282 tertanggal 31 Agustus 2021. Namun emas batangan tersebut tidak diserahkan kepada PT IGS, tetapi dikuasai sendiri untuk dimiliki.

Tersangka DJ, sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawanya dengan cara memotong kecil kecil dan setelah dipotong, emas pecahan tersebut dijual kepada tersangka SB di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8 juta

Selain emas pecahan tersebut dijual di daerah Sidoarjo, tersangka DJ juga menjual potongan emas tersebut di Pasar Stasiun Tangerang Banten.

Barang bukti  yang disita dari tersangka DJ yaitu enam emas batangan masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, 1 batang emas batangan yang sudah dipotong dengan berat 727,55 gram, Uang tunai sebesar Rp 7.589.500,  satu buah HP merk Oppo Type F9 beserta SIM Card No : 081322336XXxX, SIM Card No : 081210323XXxX, buku tabungan Bank Syariah Indonesia Norek : 7174867XXX, ATM Bank Syariah Indonesia Nomor : 6043-94906429-5XXX, rompi warna hitam yang dipakai untuk membungkus 7 batangan emas, set grenda merk AST, buah tang merk Lipro, set stop kontak.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka SB berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital merk Kerndy warna silver.

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 yaitu Pasal 374 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan melainkan karena pekeraan/jabatannya, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 5 tahun/denda sebesar Rp 900.

Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 4  tahun/denda sebesar Rp. 900.

Pasal 480 KUHP Kebiasaan dengan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan/penadahan, dihukum dengan penadahan dengan ancaman 4  tahun/denda sebesar Rp. 900.

Terhadap barang bukti, demi keamanan dan menjaga kemurnian emas tersebut untuk saat ini dititipkan di PT IGS dan sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. (ren)