Ditemukan Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Malang

Majalahfakta.id – Anggota tim investigasi Reclasseering Indonesia menemukan adanya dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) inisial BL, yakni Kelompok Tani inisial KA di Lingkungan IV Ngelak, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Dari keterangan salah seorang narasumber, harga pupuk bersubsidi yang diberikan kepada anggota kelompok tani diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Menteri Pertanian.

Para petani yang ingin menjadi anggotanya pun juga ditarik uang sebesar Rp. 50.000,- per orang oleh pengurus Kelompok Tani ‘KA’.

Saat dikonfirmasi anggota Reclasseering Indonesia, inisial K, Sekretaris Kelompok Tani ‘KA’ mengatakan bahwa penarikan uang tersebut tidak diwajibkan, dalam artian tidak ada paksaan dari pengurus.

Namun, jika memang penarikan uang tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, kenapa masih ada anggota kelompok tani yang merasa keberatan dengan iuran tersebut, apalagi banyak petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Banyak juga yang diminta setor data ke Kelurahan Dampit, katanya untuk kepengurusan Kartu Tani, namun tidak tahu lagi kejelasannya untuk apa karena masih banyak yang tidak mendapat Kartu Tani hingga saat ini. Jika memang untuk bansos atau untuk kepengurusan pupuk subsidi, harusnya memang benar-benar digunakan dan data-data tersebut tidak diselewengkan.

Dari sekitar 100 orang anggota Kelompok Tani ‘KA’, hanya beberapa orang saja yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Anggota yang mendapatkan Kartu Tani pun juga hanya sekitar 30 orang saja.

Diduga, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) milik anggota Kelompok Tani disalahgunakan pengurus. Pupuk bersubsidi malah dijual lagi ke luar Kecamatan dengan harga diatas HET.

Saat didatangi anggota investigasi Reclasseering Indonesia dan awak media, tidak ada pupuk bersubsidi yang ada di gudang milik Kelompok Tani KA’, diduga pupuk tersebut sudah ditaruh di kios-kios yang sudah bekerjasama dengan Kelompok Tani tersebut. Yakni pupuk-pupuk tersebut berada di sebuah kios milik Bu S.

Distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.

Kasus yang sering terjadi, banyak para pelaku penyimpangan menjual bebas pupuk bersubsidi kepada para petani lain yang tidak masuk RDKK dengan harga jauh diatas HET.

Modus mafia pupuk tersebut dapat menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, petani adalah aktor utama dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan yang harus dijamin kebutuhan pupuk.

Kelompok Tani ‘KA’ sendiri, ada informasi mengatakan pupuk subsidi milik RDKK dijual ke luar Kecamatan Dampit, seperti ke beberapa Desa di Kecamatan Tirtoyudo dan Kecamatan Ampelgading.

Untuk penyimpangannya, menurut narasumber M, S dan B pupuk subsidi tersebut dijual antar Kelompok Tani, yakni dijual ke kelompok tani Desa Wonokoyo Kecamatan Tirtoyudo. Dari Desa Wonokoyo dijual lagi ke Kelompok Tani Desa Sanggrahan, Desa Sukorejo dan Desa Lenggoksono.

Dari KUD Dampit juga ada dugaan permainan, pupuk subsidi dijual ke kios-kios Dampit dengan harga umum, diduga adanya ‘permainan’ orang dalam.

Usai diklarifikasi dan dianalisa anggota investigasi Reclasseering Indonesia dan media online Oktober 2021 keterangan dari Ketua Kelompok Tani dengan keterangan dari anggotanya tidak sama.

Banyak anggota dari Kelompok Tani ‘KA maupun anggota dari Gapoktan BL mengaku sudah resah dengan alasan-alasan para pengurusnya.

Karena berulang-ulang pengurus memakai alasan yang sama, namun jumlah pupuk subsidi selalu berbanding jauh dengan RDKK.

Banyak anggota yang namanya masuk RDKK namun tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Krimsus Polres Malang dan Krimsus Polda Jatim harus mengusut tuntas kasus ini. Agar tidak ada lagi mafia-mafia yang menumpangi program-program dibuat pemerintah.

Karena kondisi yang terjadi di lapangan, yang mendapatkan pupuk bersubsidi justru petani yang mempunyai puluhan hektar, sementara petani kecil dan petani penggarap tidak mendapatkan dampak keuntungan adanya pupuk subsidi.

Empat komponen lembaga pengawasan penyaluran pupuk subsidi yaitu Dinas Pertanian, Disperindag, Kejaksaan, dan Kepolisian, dinilai lemah dalam pengawasan. Sehingga membuat mafia-mafia pupuk semakin menjadi.

Setiap karungnya, mafia pupuk mendapatkan banyak keuntungan. Dimana per kilo pupuk harga ditinggikan dan per karungnya harga juga ditinggikan lagi, dengan alasan adanya biaya pengangkutan pupuk.

Banyak kios-kios pupuk diduga mengakali petani kecil, beberapa diantaranya ada di wilayah Desa Tlogosari dan Desa Wonokoyo Kecamatan Tirtoyudo, ada oknum pol dan oknum-oknum lain disinyalir turut membekingi dengan meminta jatah bulanan kepada pemilik kios pupuk.

Saat ditelusuri kembali tim investigasi Reclasseering Indonesia, salah satu pemilik kios pupuk inisial A pernah dimintai uang sebesar Rp. 20 juta oleh oknum pol, adik A mengatakan kepada awak media bahwa oknum pol sengaja meminta uang tersebut kepada pemilik kios pupuk. Tim Reclasseering Indonesia juga sering menegur kios-kios pupuk agar sesuai dengan aturan yang berlaku, namun tidak pernah dihiraukan.

Masalah subsidi pupuk, kebijakannya benar-benar dipikirkan pemerintah, apabila dikhianati, maka meminta Presiden Jokowi, agar benar-benar mengusut tuntas kasus ini, kalau perlu turunkan langsung tim dari pusat untuk mengaudit dan mengusut mafia pupuk di wilayah Kecamatan Tirtoyudo dan Kecamatan Dampit.

Presiden Jokowi pernah mengatakan, pupuk bersubsidi harus dievaluasi dan dibenahi lagi, karena pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan dana untuk subsidi pupuk lebih dari Rp 30 triliun.

Tim audit pupuk subsidi Kabupeten Malang juga harus sering-sering mengaudit ke wilayah Kecamatan Dampit, Kecamatan Tirtoyudo dan Kecamatan Ampelgading. Agar mafia pupuk tidak tumbuh subur, karena diduga kecurangan mafia pupuk tersebut sudah mengeluarkan uang untuk membayar oknum.

Untuk penarikan uang keanggotaan sebesar Rp 50.000 tersebut masuk kategori pungli dan bisa dijerat dengan UU No. 31 th 1999 juncto UU No. 22 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (hen/wis)