Majalahfakta.id – Sebanyak 13 anggota DPRK Simeulue menujuk kuasa hukum terkait kasus kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun 2014-2019. Kelebihan SPPD tersebut hasil temuan BPK RI perwakilan Aceh.
Kelebihan SPPD dalam kasus ini adalah masih ranah administrasi. Terlebih lagi, klien kami sebagian besar sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut bahkan lebih besar dari yang dicantumkan dalam LHP BPK RI
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sri Falmen Siregar, SH & Partner telah ditunjuk 13 anggota DPRK Simeulue yang menjabat tahun 2014-2019.
Dalam pandangan hukum berbeda, mengacu kepada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ada juga pengaturan secara teknis dalam Permendagri nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
“Saat ini sedang dalam tahap wawancara oleh Kejari Simeulue dan juga kita apresiasi Kejari Simeulue bekerja profesional, hati-hati, dan tidak terpengaruh tekanan dari manapun (bila ada), dan tidak sembarangan menetapkan tersangka kepada seseorang, ” ujar Falmen Siregar Selasa, 28/9/2021.
Lebih lanjut Falmen mengatakan, saat ini klien kami tidak berstatus tersangka, sehingga sah-sah saja mengembalikan kerugian negara secara administratif maupun perdata.”Kami sedang melakukan upaya administratif dan upaya hukum perdata sesuai hak yang dilindungi diberikan hukum. Bukan hanya klien kami saja yang tersurat dalam LHP, ada banyak nama lagi. Kalau memang “harus ada pengaduan” agar pihak lain yang terlibat juga ikut diproses, maka dalam waktu dekat akan kami buat pengaduan, ” tegasnya.
“Apabila dipaksakan peristiwa administrasi atau peristiwa perdata menjadi Pidana, kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami berkaitan dengan jabatan, dan kepentingan sebagai pejabat Politik. Maka hal ini akan menjadi isu nasional dan berpengaruh pula terhadap hukum nasional. Kita perlu perhatian dari setidaknya wakil-wakil kita di Komisi III DPR RI untuk melihat masalah ini, “ujar Falmen.
“Ke depan kami berharap perkara ini semakin terang. Dan masalah kelebihan bayar ini cepat selesai” harapnya. (smd)






