Bupati OKU Definitif Diminta Segera Dilantik

Majalahfakta.id – Roda Pemeritah Kabupaten Ogan Komering Ulu bagaikan ayam kehilangan induknya, sehinga kurang efektif. Pelaksana harian Bupati OKU, wewenangnya terbatas, sehinga program segala macam proyek terkendala pembangunannya hingga tertunda.

Disinyalir proses pencairan dana juga ikut tertunda, karena sebagai Plh Bupati belum memiliki wewenang penuh. Sekarang menunggu Pejabat (Pj) Bupati kapan dilantiknya belum ada titik terangnya, siapa yang menjabatanya?.

Mencermati perkembangan dinamika politik serta keinginan masyarakat setelah adanya kejadian luar biasa yang terjadi.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis, yang baru saja dilantik meninggal dunia dan Wakil Bupati Johan Anuar tersangkut persoalan hukum.

Melihat dinamika tersebut, 10 Pimpinan Parpol menggelar rapat di Cafe Moen’z dan Rumah DPC PDI Perjuangan Baturaja OKU Sumsel, Rabu (15/9/2021).

Rapat dipimpin Pahlevi Maizano, kesepuluh Partai Politik antara lain PDI Perjuangan, PPP, GERINDRA, NASDEM, GOLKAR, PKS, PKB, PBB, PKPI, Partai Demokrat. Parpol yang berada di Kabupaten OKU merasa bertanggung jawab dengan keberlangsungan Pemerintahan OKU yang efektif ( 2020-2025).

Dalam perjalanannya Pemerintahan Kabupaten OKU dengan penunjukan Plh dirasa tidak efektif, dalam menjalankan program pemerintahan  baik di bidang Legislatif maunpun Eksekutif.

“Untuk mendukung kesinambungan Pembangunan di Kabupaten OKU yang berpenduduk 371. 996 Jiwa, perlu diambil langkah yang konkrit. Pemeritah Daerah yang definitif seperti di amanatkan undang- undang no.10 Th 2016, perubahan umdang- undang no.1 Th 2015 tentang Perpu penganti Undang udang no.1 Th 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota,” jelas Pahlevi.

Lanjut dia, seperti tercantum pada Pasal 174 ayat1 dalam hal Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan yang dimaksud  Pasal 73 ayat1 , maka pengisian jabatan tersebut melalui mekanisme pemilihan DPRD Provinsi atau Provinsi Kabupaten/Kota.

Sambung Pahlevi, berdasarkan pertimbangan di atas dan efektifitas pelaksanaan pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Kometring Ulu.

Maka perlu langkah bersama untuk mempertegas keberadaan Partai Politik dalam menjalankan amanah dan harapan yang seperti diinginkan masyarakat OKU dalam kehidupan berdemokrasi.

“Menyadari kondisi tersebut maka partai politik perlu penguatan bersama melalui Prakasi dan anggota DPRD OKU. Untuk itu mereka mendorong berlangsungnya proses Demokrasi yang berlandaskan aturan dan  Regulasi serta Perpu yang berlaku, dipertegas PP no12 Th.2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten/ Kota,” ujarnya.

“Maka menjalakan Pemerintahan yang efektif  diperlukan pemeritahan yang Defenitif disiapkam oleh Legislatif dan Eksekutif, agar Pemerintahan Daerah dapat diimplementasikan sesuai yang diharapkan masyarakat,”tegasnya.

“Akhirnya MoU semua sepakat sebagai Partai pengusung menghendaki Pemerintahan yang Defenitif sebagai harapan masyarakat, yang ditanda tangani kesepuluh partai politik Kabupaten OKU, ” tandas Pahlevi. (min/wis)