Ketua LSM SCW Geram dan Minta BPN Kota Palembang Usut Tuntas Kasus Sertifikat Tanah Miliknya

Majalahfakta.id – Ketua Lembaga Swadaya Sriwijaya Corruption Watch (SCW) M. Sanusi. As geram, karena tanahnya berlokasi di Kecamatan Sako Kenten Palembang, Provinsi  Sumatera Selatan, lebih kurang lima hektar mempunyai dasar kuat surat pengakuan hak atas tanah (sph) sejak tahun 1994 dan ia kuasai semenjak tahun 1975 hingga sekarang.

Hingga membuat mereka marah, tanah tersebut diduga telah dikuasai orang yang berinisal J. Telah mempunyai sertifikat dengan nomor 525, untuk itu kami mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Palembang untuk mengadakan aksi dan berorasi. Intinya meminta kepada kepala kantor BPN Palembang untuk membatalkan surat sertifikat nomor 5251. “Dari mana sertifikat tersebut bisa terbit, apa dasar haknya dan kami khawatirkan nanti surat mencari tanah, ” ujar sanusi menggebu.

Saat orasi di depan kantor BPN Palembang pukul 10.00 WIB, Senin (06/9/2021), selanjutnya Sanusi As didampingi Padrianto selaku koordinator aksi. “Meminta kepada BPN untuk mengusut tuntas atas terbit sertifikat nomor 5251 yang diduga berada di atas lahan kami dan kami silahkan BPN untuk mengecek ke lapangan secara bersama-sama dan pihak BPN dapat menjelaskan atas terbitnya sertifikat yang diduga milik J”.

“Selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum, hendak pihak BPN sebelum mengeluarkan sertifikat dicek terlebih dahulu”.

Sementara itu, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, BPN kota Palembang, Feri fadli, Sp.Mh, mengatakan pihaknya banyak terima kasih apa yang telah disampaikan rekan rekan dari LSM SCW yang pada intinya mereka mengklaim tanahnya tumpang tindih.

“Kami akan melakukan pengukuran ulang dalam waktu dekat ini, ” dikatakan Feri pada para awak media.

Saat menerima para pendemo, Feri berjanji akan membantu dan memprosesnya, “Kalau di atas lahan tersebut belum ada sertifikat, tetapi kalau nanti di atas bidang tanah tersebut sudah ada sertifikatnya, tentunya tidak dapat diproses, ” ujarnya (ito/ren)