Bos Rasa Sayang Grup Berdalih, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Geram

Majalahfakta.id – Bos Rasa Sayang Grup menaungi Zona One Stop Entertainment, Heri Kuncoro berdalih telah berupaya mengurus perizinan. Heri mengaku terkendala perizinan ditutup selama masa PPKM. Ia juga mengutarakan tempat hiburan malam miliknya terpaksa buka di masa PPKM disebabkan desakan para pegawainya yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sontak saja alasan Heri Kuncoro nekat beroperasi membuat Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna geram. Ayu meminta Heri Kuncoro jangan melebar ke masalah tenaga kerja yang bukan kewenangan Komisi A dan menjadikan pekerja sebagai tameng.

“Saya dari tadi berusaha sabar sewaktu tahu usaha bapak yang sudah operasional selama bertahun-tahun tidak mengantongi izin lengkap. Sekarang saya katakan anda itu (Heri Kuncoro, Red) adalah pengusaha nakal. Mendapat keuntungan, tetapi tidak pernah setor pajak ke Pemkot Surabaya,” ucap Ayu dengan nada tinggi.

Rapat dengar pendapat itu berawal dari informasi yang diterima anggota dewan terkait insiden pemukulan oleh seorang anggota satpol PP di depan sebuah Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Pada hearing itu, ada tiga orang yang diundang. Yakni, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Piter Frans Rumaseb, dan anggota satpol PP berinisial W yang dituduh melakukan pemukulan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Sayafi’i mengatakan, berdasar keterangan dari Satpol PP, ada salah seorang pejabat setingkat eselon III-b yang kedatangan tamu dari kampung halaman. Tamu tersebut minta dijamu. ’’Akhirnya, diajak minum di salah satu RHU di daerah Gembong itu,” katanya. (dik/ren)