Oknum Kades di Lamongan Tergoda Kemolekan ART, Begini Nasibnya Sekarang

Majalahfakta.id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap dua kasus yakni tindak pidana perzinahan yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa (Kades) dan perncabulan anak.

“Polres Lamongan melalui Satreskrim berhasilng ungkap dua kasus sekaligus diantaranya perkara persetubuhan/perbuatan Cabul cerhadap anak dan perzinahan oknum Kades Lamongan,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dalam press rilis di ruang lobi Satreskrim, Senin (14/6/2021).

Baca Juga : Polisi Ciduk Preman di Pelabuhan dan Terminal Bunder, Gresik

Terkait kasus tindak pidana perzinahan yang dilakukan oknum Kepala Desa di salah satu Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Kepolisian Menetapkan dua tersangka yaitu Kades KBD (46) alamat Kecamatan Turi dan Pasangannya inisial RNW, perempuan 30 tahun alamat Kecamatan Turi berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART).

Dalam hal ini sebagai pelapor bernama AGF, laki-laki, 49 tahun alamat Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, tak lain merupakan suami sah dari tersangka RNW.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hubungan gelap yang berujung pada persetubuhan sudah mereka lakukan sebanyak 30 kali.

Kasus tersebut terjadi di Desa Karangwedoro Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Bahkan saat digerebek, dua tersangka itu sedang tidur bersama di rumah KBD, Kamis (03/6/2021).

Baca Juga : Memalak Supir Truk, Preman asal Ngoro Diringkus Polisi

Keduanya pun telah melangsungkan nikah siri pada Senin (10/5/2021). Kemudian pada Jumat (04/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya digelandang anggota Kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor mengaku sudah nikah siri, hari-harinya dilalui dengan persetubuhan bersama pembantunya itu, bahkan berhubungan sebanyak 30 kali beruntun,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (14/06/2021) siang.

Lebih lanjut Miko mengatakan, tersangka saat ini dikenakan wajib lapor karena hukuman di bawah satu tahun. Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut karena delik aduan yang dilakukan istri sahnya Kades tersebut. “Atas perbuatanya itu pelaku dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 bulan,” pungkas Kapolres Lamongan.

Baca Juga : Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Hilang

Lebih lanjut Kapolres Lamongan memaparkan di depan awak media bahwa kasus persetubuhan/perbuatan cabul terhadap anak terjadi delapan kali. Kasus ini terjadi kali pertama pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB di Perum Samudra Residen Geneng Indah Kecamatan Brondong dan terakhir pada Sabtu, 27 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Dalam perkara ini Kepolisian menetapkan seorang tersangka bernama EM (20) alamat Dusun Penanjan, Kecamatan Paciran, sementara korban berinisial INK Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. (ren)