Majalahfakta.id – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (DPW LSM GEMPITA) Sumatera Selatan, Khairuddin siap kawal pengaduan Perhimpunan Advokat dan Wartawan (PENAKAWAN).
Pengaduan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 024/PK/PG/III/2021 tertanggal 31 maret 2021 mengenai adanya dugaan PTPN VII PERSERO rambah ribuan hektar hutan kawasan produksi (HPK) sekira 7.097 ha.
Berlokasi di Desa Bertak Bentayan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin lebih kurang 2.097 ha di Kabupaten Banyuasin 5.000 ha. Lahan tersebut diduga dirambah PTPN sejak tahun 2010, kemudian menutut Khairuddin baru tahun 2013 PTPN mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan untuk melakukan Konversi dari Hutan Kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit
Namun permohonan tersebut ditolak dan permohonan tersebut tidak dapat diproses melalui Direktur Jenderal Planologi dengan No Surat. S.1538/VII-KUH/2013 tertanggal 13 Desember 2013 tentang permohonan pelepasan hutan kawasan atas nama PTPN VII PERSERO.
Bahkan pada poin ke 9 dan 10 pihak Direktur Jenderal Planologi meminta kepada PTPN untuk segera melakukan penutupan/penggunaan lahan pada areal seluas 7.097 ha yang saat ini ditanami kelapa sawit.
Sementara itu melalui surat keputusan menteri kehutanan No. SK.822/MENHUT-II/2013 tertanggal November 2013 yang menyatakan seluruh areal tanaman seluas 7.097 ha berada di areal hutan HPK sejak tahun 2010 lebih lanjut dikatakan Khairuddin berapa kerugian negara dan kemana hasil uang perambahan hutan HPK.
Bayangkan, dalam jangka Januari Februari 2021 laba dan keuntungan yang diraup PTPN VII mencapai Rp 44 miliar, hal itu diungkapkan Direktur PTPN VII PERSERO Doni P. Gandamihardja saat memperingati hari ulang tahun PTPN VII ke – 25 pada tanggal 11 Maret di Betung.
“Kami akan kawal masalah pengaduan ini sampai tuntas dan bila perlu kami akan mengadakan demo ke KPK dan Kejaksaan Agung serta membawa berkas yang lengkap,” ujar Khairuddin.
Sementara itu, wartawan majalahfakta.id mencoba konfirmasi ke Manager PTPN VII di Palembang maupun di Betung, tidak mendapat jawaban melalui no ponsel 0812-2230-xxxx. Hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada tanggapan. (ito)






