Sidoarjo – Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasoinal (Bappenas) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan, Porong, Sidoarjo, Sabtu pagi (10/4/2021).

“Bappenas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Sistem Pra Peradilan Terpadu (SPPT) berbasis IT dari hulu hingga hilir. Jadi, kita bisa mengikuti perkembangan jejak mulai penangkapan Polisi hingga masuk ke penjara,” ujar Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Dewo Broto Joko Purtranto, pada awak media.
Selanjutnya Dewo mengatakan, inisiatif Pemerintah yang diinisiasi Bappenas dan lembaga yang lain sejak 2016. “Bappenas mempunyai tugas mengendalikan dan memastikan bahwa itu bisa berjalan. Kehadiran di Lapas Kelas 1 Surabaya ini untuk mengetahui SPPT berbasis IT berjalan atau tidak,” ungkap Dewo.
Juga dikatakan Dewo, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) berjalan dengan baik. “Saya rasa ini salah satu yang sukses menggunakan SPPT TI dengan baik. Harapannya yang lain bisa mengikuti,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas.
SDP merupakan mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas juga mengatakan, Lapas Kelas 1 Surabaya masuk dalam kategori baik dengan variabelnya antara lain ini digunakan untuk pertukaran data antara Aparat Penegak Hukum (APH). “Mutunya baik dan kita bisa gunakan itu sebagai dasar pengambilan kebijakan,” jelas Dewo.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Pelayanan Tahanan Pengelolaan Basan dan Barang, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Sarwono. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Hanibal dan Direktur Teknologi dan Informatika diwakili Kasubdit Teknologi dan Informasi, Projo Huwono.
Kepala Lapas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan juga mempresentasikan keunggulan dan manfaat SDP. Diantaranya mempercepat proses layanan pembinaan pemasyarakatan, tersedianya database sidik jari WBP dan keluarganya, tersedianya fungsi identitas resedivis nasional, mempercepat proses layanan penerimaan narapidana, mengontrol overstaying, mengetahui overcrowded di lapas atau rutan, memudahkan warga binaan untuk mengetahui secara mandiri dengan layanan self service.
Menurut Kalapas 1 Surabaya, dengan adanya SDP sejak awal hingga masuk WBP terupdate disitu hingga mendapatkan putusan tetap. “Kalau dulu masih konvensional masih susah mencari, dengan adanya SDP semua sudah terupdate. Bila ada keterlambatan segala macam maka disitu bisa diketahui. Dan pengetahuan itu bukan hanya petugas operator, tetapi WBP yang bertanya satu klik dengan jempol yang bersangkutan bisa tahu,” ujar Gun Gun Gunawan.
Lebih lanjut Kalapas 1 Surabaya mengatakan, sehingga hak – hak WBP bisa tahu kapan mendapatkan remisi, kapan bisa ajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Gun Gun Gunawan mengatakan, pada dasarnya apabila ada kendala hanya terkait faktor cuaca saja. “Sarpas kadang – kadang kalo masih rusak harus terintegrasi pusat untuk teknisinya,” ujarnya. “Mudah – mudahan ini bisa lebih memicu lagi rekan – rekan kita sehingga juga diketahui WBP dan warga masyarakat keluarganya, bahwa dalam peningkatan pelayanan transparansi sangat cepat. Tidak ada lagi menemui siapa – siapa, tinggal menemui sarpas itu dan klik jari,” pungkas Gun Gun. (ren)






