
TERDAKWA perkara pidana penipuan rekrutmen pegawai BLUD RSUD Kota Salatiga yang bernama Didit Ardiles dalam sidang di hadapan majelis hakim PN Salatiga yang diketuai Bambang Trikoro SH MHum didampingi hakim anggota Yes Akhista SH dan Yustisi Permatasari SH pada hari Kamis (5/3/2020), pukul 10.00 Wib, dinyatakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sehingga JPU memohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara.
“Kita masih memberikan kesempatan nanti buat penasehat hukumnya. Tadi juga terdakwa mengakui terus terang semua bahwa beliau juga khilaf, dia hanya menyampaikan informasi, tidak terlibat langsung kalau mau jadi masuk ke sana jadi pegawai. Beliau sangat menyesal sekali dia tidak berfikir bahwa itu akan membawa beliau ke sini. Dia nanti di dalam kedinasan menunggu juga apa yang harus dialami, orangtuanya juga ada di situ. Sudah disampaikan juga bahwa terdakwa telah berusaha melakukan istilahnya pendekatan, permohonan maaf, kepada korban karena beliau merasa bukan sebagai pelaku utama, beliau hanya memberikan informasi, karena lebih lanjut si korban sendiri yang berhubungan lanjut dengan Listyorini yang sekarang sudah menjadi almarhumah. Jadi, minggu depan kita tunggu, syukur-syukur ada dari pihak korban sudah ada kesepakatan memaafkan maka itu akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana,’’ tutur Bambang Trikoro SH MHum kepada Edi Sasmito dari Majalah FAKTA usai sidang. (F.867)







