Semua  

ASN KASUS PENYELUNDUPAN MIRAS DI MAMBERAMO RAYA DIVONIS 3 HARI KURUNGAN DAN DENDA RP 300 RIBU

Terdakwa IK dan RA saat divonis 3 hari kurungan dan denda Rp 300 ribu.
Terdakwa IK dan RA saat divonis 3 hari kurungan dan denda Rp 300 ribu.
Terdakwa IK dan RA saat divonis 3 hari kurungan dan denda Rp 300 ribu.
Terdakwa IK dan RA saat divonis 3 hari kurungan dan denda Rp 300 ribu.

PENYIDIK Sat Reskrim Polres Mamberamo Raya kembali menyerahkan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara/ASN berinisial IK dan RA yang kedapatan berusaha menyelundupkan minuman keras (miras) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (2/3/2020).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mamberamo Raya, AKBP Alexander Louw SH, mengatakan sidang tipiring seperti ini sudah sering digelar di PN Jayapura, tetapi masih saja ada oknum-oknum yang belum jera dan berusaha terus-menerus membawa dan menyelundupkan miras ke Kabupaten Mamberamo Raya. “Saya pun sudah ingatkan terus-menerus kepada seluruh elemen masyarakat bahwa saya akan menindak tegas para pelaku yang berusaha menyelundupkan minuman keras ke Kabupaten Mamberamo Raya tanpa pandang bulu. Padahal di kabupaten ini sudah ada Perda larangan miras tetapi sama saja, yang melanggar perda itu malah anggota ASN sendiri,” tutur Kapolres Alexander Louw.

Kapolres juga menambahkan bahwa mereka tidak melihat dan berpikir efek samping dari para pengguna miras tersebut yang dapat mengganggu kesehatan tubuh bahkan sampai kematian. Terlebih khususnya lagi dapat menyebabkan kerawanan tindak kriminal.

Dari hasil sidang tipiring yang di gelar di PN Jayapura, hakim memutuskan dengan vonis kurungan badan 3 hari dan denda Rp 300.000,- terhadap terdakwa IK dan RA. (F.1010)