
KAMIS (24/10) dilakukan mediasi 12 orang nasabah PD BPR Bank Salatiga sebagai penggugat dengan PD BPR Bank Salatiga, Dewan Pengawas Bank Salatiga, Walikota Salatiga sebagai tergugat. “Tuntutan nasabah berupa pengembalian simpanan pokok dan bunga yang belum dibayar, belum bisa dipenuhi pihak BPR. Dan, para pihak tergugat sepakat perkara dilanjutkan,” kata Advokat Komarudin Nur SH.
Dalam mediasi itu, 12 nasabah PD BPR Bank Salatiga sebagai penggugat bersedia mencabut gugatannya apabila simpanan pokok beserta bunganya dikembalikan kepada mereka. Sedangkan dari pihak tergugat 1 (PD BPR Bank Salatiga) belum bersedia mengembalikan uang nasabah dengan alasan masih menunggu proses hukum dari oknum-oknum BPR Bank Salatiga yang melakukan kesalahan. Tergugat 2 (Dewan Pengawas PD BPR Bank Salatiga) jawabannya sama dengan tergugat 1. Dan, tergugat 3 (Walikota Salatiga) hanya dapat memberikan saran kepada BPR Bank Salatiga untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
Sehingga tidak dapat ditemukan solusi terbaik dalam mediasi tersebut. Kesimpulannya, hakim mediator berpendapat bahwa 1. Tidak adanya sepakatan perdamaian yang tercapai antara penggugat dengan tergugat. 2. Penggugat dan tergugat sepakat untuk dilanjutkan perkaranya. (F.867)






