LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas ll A Kendal yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kendal, Budi Yuliarno, dengan Pelaksana Harian (PLH) Kepala KPLP Bambang W Amd IP SH, dalam menyikapi adanya RUU Pemasyarakatan yang baru menyelenggarakan Forum Group Discussion Sosialisasi RUU Pemasyarakatan yang diserahkan kepada Hidayat Amd IP SH didampingi oleh Lpt Joned SH, Kasi Binadik, beserta seluruh jajaran yang ada di Lapas Kendal.
Kalapas Budi Yuliarno pun mengundang Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal, Sitta, Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, Saroji, Pimpinan FBI Kendal yang juga Wartawan Majalah FAKTA, Sabdo Prabowo, Pimpinan LSM Kendal, Unggul, guna membahas RUU Pemasyarakatan tersebut. Diskusi dilaksanakan di aula yang sudah dipersiapkan di lantai ll guna membahas RUU Pemasyarakatan yang baru dalam rangka kerja sama dan peran serta masyarakat dalam pasal 89-93 RUU Pemasyarakatan yang masih terjadi kekeliruan (tumpang-tindih) pemahaman tentang definisi ataupun makna pemasyarakatan. Semua itu dilakukan agar tidak terjadi dampak yang merugikan tentang keadilan di pemasyarakatan. Apalagi peran masyarakat juga akan ikut andil dalam mengawasi tentang kebijakan dalam RUU Pemasyarakatan yang baru ini guna untuk mengurangi hak-hak yang akan diberikan kepada warga binaan.
Muatan baru dalam RUU Pemasyarakatan ada 14 kriteria dan beberapa pasal yaitu ; (1). Reformulasi pemasyarakatan pasal 1 ayat 1. (2). Reformulasi sistem kemasyarakatan pasal 1 angka 2. (3). Tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan pasal 2. (4). Asas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan pasal 3. (5). Penegasan fungsi kemasyarakatan pasal 4. (6). Kelembagaan penyelenggaraan sistem kemasyarakatan pasal 5-6. (7). Hak dan kewajiban pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 17. (8). Perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi pasal 54. (9). Intelijen kemasyarakatan pasal 81. (10). Sistem teknologi infomasi permasyarakatan pasal 82. (11). Petugas pemasyarakatan pasal 84-87. (12). Pengawasan pasal 88. (13). Kerja sama dan peran serta masyarakat pasal 89-93. (14). Ketentuan peralihan pasal 94-95. Pencabutan UU No.12 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaanya serta peraturan pelaksanaan dari UU pemasyarakatan harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun yang dituangkan pada pasal 96-98.
Usai diskusi antara para praktisi hukum dan semua elemen yang ada dengan seluruh pegawai Lapas Kelas ll A Kendal diajak turun dari aula dan merasa kagum dengan segala perubahan dari Lapas Kelas ll A Kendal. Dan ternyata para tahanan yang dulu setiap bezukan tidak ada hiburannya sekarang sambil dibezuk bisa mendengarkan lagu-lagu dari organ tunggal yang dimainkan oleh anak-anak para napi maupun tahanan yang ada.
Sabdo Prabowo dari Majalah FAKTA menanyakan kepada Hidayat Amd IP SH, apa alasannya kok diadakan hiburan orgen tunggal tersebut, Hidayat menjawab sambil tersenyum, hal itu untuk menghilangkan kejenuhan agar para tahanan maupun napi bisa terhibur sehingga untuk menjalani hukumannya biar tidak terasa jenuh. “Itu semua atas kebijakan dari atasan,” katanya sambil tersenyum simpul sehabis mendengarkan satu lantunan lagu yang dinyanyikan oleh Sitta dari UNISS Kendal.
Lantas mereka diajak ke dapur untuk melihat-lihat menu yang disajikan untuk makan para warga binaan dari Lapas Kelas ll A Kendal. Lalu diajak untuk melihat alat ATM. “Itu alat bukan untuk pengambilan uang, melainkan alat untuk absen para tahanan dan napi. Dan sekarang juga disediakan tempat untuk menyusui anak. Sangat menakjubkan, padahal dulu setiap ada ‘layaran’ yang paling ditakutkan hanya Lapas Kendal. Tapi sekarang sudah dirombak sedemikian rupa sehingga tidak menakutkan lagi. Semua pegawainya ramah tamah dan para napinya juga diwajibkan untuk ramah kepada siapa saja. Ini semua demi kebaikan bersama. Lapas Kelas ll A Kendal siap bersinergi dengan media massa, ormas maupun LSM dan praktisi hukum yang ada di Kendal untuk bersama-sama mengawasi kebijakan dari pemerintah demi baiknya Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Kendal,” tutur Hidayat dengan rendah hati sambil mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada UNISS Kendal, YLBH Putra Nusantara Kendal, FBI Kendal, para wartawan dan LSM di Kendal atas kesediaannya meluangkan waktu bisa datang di Lapas Pemasyarakatan Kelas II A Kendal untuk diajak berdiskusi tentang RUU Pemasyarakatan. (F.1024)









