Semua  

Miliki 255 Gram Sabu, Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 15 Tahun

DUO kurir narkoba yang jadi terdakwa yaitu Ivan Aria Arahman (32) dan Fendy Eko Prasetyo (32) oleh JPU dituntut selama 15 tahun penjara atas kepemilikan 255 gram. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Hevy Yushantini SH di ruang sidang Sari PN Denpasar, Rabu (21/8) di hadapan majelis hakim yang diketuai IGST Putra Atmaja SH MH. Jaksa dari Kejari Denpasar itu tidak hanya mengajukan hukuman masing-masing 15 tahun penjara kepada kedua kurir narkoba ini. JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyimpan, memiliki, menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram,” ujar Jaksa Hevy.

Melalui penasehat hukumnya dari Peradi Denpasar, kedua terdakwa yang terlihat pucat itu memohon agar hakim dapat memberikan pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa. Hal itu akan dilakukan pembelaan secara tertulis yang akan diajukan pihak penasehat hukum terdakwa pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa pada 25 April 2019, pukul 22.45 Wita, petugas menggerebeg keduanya saat menempel di Jalan By Pas Ngurah Rai dengan barang bukti 4,97 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos B2 Jalan Griya Anyar, Denpasar Selatan, dan kembali diamankan barang bukti tiga buah paket sabu dengan berat berbeda-beda. Tidak hanya itu, petugas mendapati timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip untuk edarkan sabu. Dari barang bukti serbuk kristal bening itu, diketahui berat seluruhnya mencapai 225 gram netto.

Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku diperintahkan oleh orang yang dikenalnya dengan nama Pak Mang untuk menempel barang haram itu dan mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali menempel.

Sebelum ditangkap, kedua terdakwa juga mengaku sempat mengambil barang atas perintah Pak Mang pada 24 April 2019, pukul 22.00 Wita, di bawah tiang listrik di Jalan Sunset Road, Denpasar Barat. (Riki)