
SELASA (3/9/2019), sekitar pukul 10.00 Wib, BRM M Munier Tjakraningrat beserta rombongan mendatangi Kantor BPN/Pertanahan Kota Semarang untuk melakukan klarifikasi dokumen eigendom verponding atas nama Malikoel Koesno/Pakubuwono X.
Kedatangan BRM M Munier Tjakraningrat beserta rombongan itu diterima langsung oleh Plt Kepala BPN/Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rahmawan A, beserta jajarannya. Kemudian mereka melakukan pertemuan di ruang rapat Plt Kepala BPN/Pertanahan Kota Semarang.

Muhammad Andree Tjakraningrat, putra BRM M Munier Tjakraningrat, yang ikut mendampingi ayahnya mengatakan bahwa BRM M Munier Tjakraningrat sebagai ahli waris yang sah dari Malikoel Koesno/Pakubuwono X pada tahun 2012 baru diberitahu oleh pihak Keraton Kasunanan Surakarta kalau ada yang mengaku sebagai ahli waris Pakubuwono X. “Kemudian pihak keraton melalui Kanjeng Wirabumi meminta kami datang ke keraton. Kami dirugikan dengan adanya klaim-klaim itu. Mengenai keberadaan silsilah, setiap kami ke keraton khususnya di Surakarta bagaimana pembagiannya, transisilah. Kedua, selalu dihubungkan dengan sisi yang lain terkait dengan aset. Makanya saya kemudian penasaran. Pada saat kami hadir ke keraton bertemu dengan Kanjeng Wirabumi dan kami minta diijinkan memfotokopi eigendom atas nama Malikoel Koesno/Pakubuwono X sebagai eyang kami yang aslinya kemudian dipegang oleh Agus. Terkait masalah ini sudah ada putusan pidananya di Jogja. Begitu juga dengan yang di Solomadu belakangan kami baru tahu. Makanya kami buat laporan pidana terhadap orang itu (Agus), ada sekitar 60-70 eigendom. Pada saat mereka mengajukan gugatan di Jogja kami pernah intervensi dan kami pantau fokus pada kegiatan terkait asal-usul. Lalu yang kami kaget adalah mereka membawa ini sebanyak 351-an eigendom atas nama Malikoel Koesno dan kemudian saya dengar mereka megang suratnya keraton juga. Akhirnya kami koordinasi ke keraton. Ternyata dia suka jual-jual eigendom ini. Polisi tidak bergerak. Di polresta berproses ternyata di Jogja keponakan saya laporan dia malah diproses pada tingkat pengadilan tinggi. Mbak (kakak perempuan) saya ke sinuwun bertanya tentang hal ini, akhirnya bicaralah mereka,” papar Andree.

Sedangkan Plt Kepala BPN/Pertanahan Kota Semarang, mengatakan bahwa ia sedang menginventarisasi status tanah di Kota Semarang. “Jadi sampai ke situ kenapa di surat saya itu belum tercatat itu kan dalam rangka inventarisasi, kalau ternyata terdaftar nanti kan lain, Pak. Jadi saya formal itu, saya menjelaskannya step by step, Pak, nanti supaya jelas. Nah kemudian masalah yang tadi isinya dikuasai, kalau misalkan nanti ternyata di lokasi itu bekas verponding nomor sekian kemudian Bapak mengajukan, itu kan ada di aturan keppres 32. Itu yang menguasai kalau memang di situ benar-benar ternyata verponding nomor sekian dan dikuasai orang lain, maka njenengan ahli warisnya tidak menguasai. Sehingga nanti monggo silahkan dimediasi. Kata panjenengan akan mengajukan atau mendaftarkan yang tidak dikuasai oleh masyarakat. Namun itu pun belum jelas, verponding nomor sekian. Saya di desak untuk ini tidak bisa, Pak. Yang jelas, dalam pelayanan pertanahan kami sudah berusaha untuk melayani sebaik-baiknya, sesuai dengan data-data yang ada di kami. Jadi jawaban saya kemarin secara formal, pertemuan ini tidak formal. Saya menganggap bapak-bapak ini jihad, anggaplah bapak sebagai masyarakat yang merasa perlu saya beri penjelasan. Kalau mau diurus ya monggo, saya juga nggak punya data itu. Di sini juga nggak ada. Secara normatif, kata kuncinya tadi untuk memohon. Yang kedua adalah menguasai fisiknya. Kemudian, ada surat keterangan tanahnya. Saya jelaskan lagi bahwa verponding itu memang bukti hak tapi bekas hak barat, sehingga menurut Keppres 32 Tahun 1979, hak barat itu akan dikuasai oleh negara, kalau didaftarkan sejak 24 September 1988. Ketiga, mengenai pelayanan, kami secara formal sudah kami terima secara formal sudah kami jawab. Sepanjang menguasai fisik, kemudian ada surat keterangan tanahnya maka masyarakat boleh memohon tanah negara”.

Hadi Subroto, Mantan Kasubsi Sengketa BPN Ungaran, yang ikut mendampingi BRM M Munier Tjakraningrat, mengatakan,”Kenapa kami bergabung dengan keluarga ahli waris sah Pakubuwono X, BRM Muhammad Munier Tjakraningrat ? Saya tidak ingin memprovokasi, saya tidak mau memihak, bahwa yang pernah saya alami dan jalani di Kendal maupun di Ungaran mengenai sertifikat eigendom maupun verponding itu memang sebetulnya kita orang BPN tahu dasar hukumnya memang ada. Eigendom untuk verponding yang didaftarkan dan yang tidak didaftarkan ada datanya di BPN. Namun demikian kalau saya dengarkan bahwa beliau dari ahli warisnya Pakubuwono X dalam hal ini yang hadir Munier Tjakraningrat sekeluarga, intinya ingin mendapatkan pelayanan dari BPN Kota Semarang selaku instansi pelayanan masyarakat dalam hal ini yang berwenang tentang agraria atau pertanahan. Kalau itu dari awal diberikan pelayanan yang baik, tidak ada embel-embel seperti yang disampaikan Mas Andree tadi, ini tidak akan berkepanjangan. Karena pengalaman saya saat di Kabupaten Semarang saya menghadapi orang yang ngaku-aku ahli warisnya Malikoel Koesno sudah ada 6 dan yang komplain. Eks Moersoedarinah juga mengkomplain ahli warisnya yang di samping kantor Teh Botol Sosro di kebun tebu. Dari kelompok yang ngaku-aku ahli waris juga kami layani dengan baik, kami adakan mediasi dan mereka saya ajak ke kelurahan. Namun ternyata dari pihak kantor kelurahan menyatakan bahwa tanah tersebut memang berdasarkan eigendom atas nama Malikoel Koesno. Dengan adanya kenyataan itu dari pihak yang ngaku-aku ahli waris Malikoel Koesno tersebut belum bisa menunjukkan bukti otentik sampai sekarang. Artinya, ahli waris sah Malikoel Koesno ini mohon bagaimana solusinya, ingin kejelasan letak dan posisi tanahnya, apabila tanah tersebut sudah dikuasai oleh negara atau masyarakat tidak akan dipermasalahkan. Tanah yang kosong saja yang akan diminta oleh ahli warisnya, itu saja sebetulnya”.

BRM M Munier Tjakraningrat sendiri menjelaskan bahwa ia sebagai putra dari Kanjeng Ratu Pembayun. “Beliau adalah putri dari Pakubuwono X dan anak tunggal dari permaisuri. Kami betul anak dari Kanjeng Ratu Pembayun yang menikah dengan Tjakraningrat. Ibu saya menikah dengan bupati keturunan dari Tjakraningrat di Bangkalan, Madura”.

Sebelumnya, BRM M Munier Tjakraningrat beserta keluarga dan ulama se-Jateng yang telah mendeklarasikan dukungannya terhadap perjuangan BRM M Munier Tjakraningrat memperoleh hak-haknya sebagai ahli waris sah Pakubuwono X pada hari Jumat (30/8/2019), menghadiri acara kirab pusaka pada malam 1 Suro (Sabtu malam, 31/8/2019) di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Kehadiran mereka sempat disambut dengan lambaian tangan oleh Pakubuwono XIII sebagai tanda kedekatan dan kekerabatan. Sedangkan dari pihak yang selama ini mengaku-aku sebagai ahli waris Pakubuwono X, tidak nampak batang hidungnya di acara rutin tahunan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tersebut. (F.867)






