Semua  

POLRES JAYAPURA KOTA BERHASIL UNGKAP 59 PAKET GANJA SIAP EDAR DAN 89 BUTIR AMUNISI

Kapolres Kota Jayapura, AKBP Gustaf R Urbinas SH Sik, saat jumpa pers di Mapolresta hari Senin (29/7/2019).
Kapolres Kota Jayapura, AKBP Gustaf R Urbinas SH Sik, saat jumpa pers di Mapolresta hari Senin (29/7/2019).
Kapolres Kota Jayapura, AKBP Gustaf R Urbinas SH Sik, saat jumpa pers di Mapolresta hari Senin (29/7/2019).
Kapolres Kota Jayapura, AKBP Gustaf R Urbinas SH Sik, saat jumpa pers di Mapolresta hari Senin (29/7/2019).

KAPOLRES Kota Jayapura, AKBP Gustaf R Urbinas SH Sik, dalam rilisnya di Mapolresta hari Senin (29/7/2019), pukul 12.00 Wit, menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan dari masyarakat di Dok Sembilan bahwa ada warga PNG yang selalu mengedarkan ganja dan membawa senjata api (senpi) di wilayah tersebut maka Kasat Serse serta Kasat Narkoba memulai aksi pengejaran. Dan, pada hari Sabtu (27/7/2019) pelaku AMA alias A ditangkap di rumahnya di Dok Sembilan, sedangkan GW alias T ditangkap di Entrop.

Selain mengamankan ganja kering bernilai puluhan juta rupiah dari tangan GW juga diamankan puluhan butir amunisi aktif  berbagai ukuran, yaitu 12 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm,  30 butir peluru hampa 5,56 mm, 47 butir peluru tajam kaliber 9 mm.

Pelaku AMA alias A dan GW alias  T.
Pelaku AMA alias A dan GW alias T.

Kapolres menambahkan,”GW merupakan target operasi kami, sedangkan pelaku AMA adalah rekan kerja GW. Dari hasil interogasi, ganja tersebut dibawa dari Papua Neuguinea (PNG) dan sudah selama 3 tahun GW melakukan bisnis antar-negara. Dari hasil penyelidikan polisi, amunisi tersebut adalah milik GW yang mau dibawa ke PNG.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota,  AKP Mby Hanafia SH Sik, menjelaskan bahwa ganja tersebut dibawa melalui jalur darat dan laut laut. Sasarannya sekitar Dok Sembilan. Jalur darat melalui Distrik Senggi, Kabupaten Keroom.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Sugeng Ade Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami siapa pemilik amunisi tersebut sebenarnya. “Untuk hal ini kami perlu melakukan pemeriksaan intensif. Pelaku AMA alias A kami sangkakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan GW dijerat pasal 111 ayat 2 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tuturnya. (Jonathan)