Koordinasi Dengan BPN, Pemkot Mojokerto Targetkan 122 Bidang Tanah Tersertifikat

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita.
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita.
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita.
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita.

DALAM waktu yang tidak terlalu lama Pemkot Mojokerto menargetkan pengurusan sertifikat sebanyak 122 bidang tanah. Hal itu menyusul banyaknya aset milik Pemkot Mojokerto sampai saat ini yang belum memiliki legalitas kepemilikan yang sah. Hal ini disampaikan oleh Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengakses untuk penertiban aset. “Kita sudah koordinasi dengan BPN. Tahun 2019 ini Pemkot Mojokerto menargetkan ada 122 bidang tanah dilakukan sertifikasi,” ungkapnya, Kamis (25/4/2019).

“Dokumen kepemilikan hak atas tanah tersebut cukup vital dalam upaya pembangunan. Selama ini, pemkot terganjal melakukan pemanfaatan maupun pembangunan karena tidak ada sertifikat. Ke depan kita juga butuh banyak pembangunan, namun jika asetnya belum clean and clear, bisa bermasalah dalam pembangunannya,” kata Ning Ita (panggilan Ika Puspitasari).

Lebih lanjut Ning Ita mengatakan, sebagian di antaranya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yakni sebanyak 69 bidang tanah. Sedangkan yang non PTSL ada 53 bidang tanah. Lahan yang akan diajukan tersebut merupakan tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan serta yang belum dimanfaatkan.

Salah satu yang menjadi atensi Pemkot Mojokerto yakni aset yang ditempati gedung sekolah. Dari total 63 gedung sekolah mulai tingkat TK, SD hingga SMP Negeri, 16 di antaranya masih belum bersertifikat. Pasalnya, lahannya masih dalam sengketa dan menunggu pelepasan dari pemilik sebelumnya hingga dalam pemecahan sertifikat.

“Akibatnya, belasan sekolah tersebut tidak bisa dilakukan perbaikan kategori sedang dan berat. Padahal tahun 2019 ini Pemkot Mojokerto mengalokasikan sekitar Rp 4 milyar untuk melakukan rehabilitasi 12 SDN dan SMP Negeri,” tegas Ning Ita. (anang/hms)