Semua  

Reses Disorot Bawaslu, Anggota DPRD Kota Surabaya Meradang

Agustin Poliana.
Agustin Poliana.
Agustin Poliana.
Agustin Poliana.

MENYOAL sorotan reses DPRD oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dari Komisi D, Agustin Poliana, angkat bicara. Wanita politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Titin ini menyebut, sepanjang kegiatan reses itu tak ada ajakan tak masalah. Menurutnya, anggota dewan memiliki konstituen yang memerlukan sosialisasi program yang dilaksanakan.  “Asal tidak ada kalimat penyampaian visi misi dan ajakan untuk memilih. Saya pikir semua teman-teman yang maju lagi sudah pahamlah kalau reses bukan untuk kampanye,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, Senin (15/10). Wanita politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa pengawasan bawaslu ini adalah hal yang wajar. Namun, ia menyatakan, kegiatan reses dewan dilindungi aturan sesuai tugas dan fungsinya. “Kegiatan reses ini kegiatan yang legal dan dilindungi undang-undang. Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkannya di tahun anggaran,” kata Herlina.

Ia juga menerima jika ada panwas yang turun mengawasi jalannya reses.

Hal ini hampir sama dengan pileg lima tahun lalu yang masa resesnya juga berbarengan dengan masa kampanye. “Saat itu kami didampaingi panwas dan menilai kegiatan reses itu kampanye atau tidak,” ucap Herlina.

Herlina Harsono Njoto.
Herlina Harsono Njoto.

Kegiatan reses anggota DPRD menggunakan dana APBD. Sementara kegiatan kampanye melarang penggunaan dana APBD. Maka, ia menghormati langkah bawaslu yang justru akan membantu caleg incumbent. “Para caleg incumbent di DPRD Kota Surabaya menghormati kebijakan bawaslu yang akan turun mengawasi jalannya reses setiap anggota dewan”.

Pengawasan kampanye para calon legislatif (caleg) di DPRD Kota Surabaya memang akan diperketat oleh Bawaslu Kota Surabaya. Bawaslu bukan hanya turun dalam setiap kegiatan kampanye yang dilaporkan caleg. Namun bawaslu juga bakal turun mengawasi jalannya reses para anggota dewan yang juga nyaleg dalam Pileg 2019. Kebijakan mengawasi reses anggota dewan ini dianggap sebagai langkah preventif agar tidak ada caleg incumbent yang salah langkah dan melanggar aturan kampanye.

Hadi Margo Sambodo.
Hadi Margo Sambodo.

Bawaslu ingin agar reses yang merupakan ajang bertemunya wakil rakyat dengan konstituen tidak dicampur aduk dengan agenda kampanye citra diri untuk Pileg 2019. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Senin (14/10). Ia mengatakan, momen reses rawan dijadikan ajang untuk kampanye oleh para anggota dewan. Padahal hal tersebut jelas dilarang dalam aturan kampanye.

“Kita memberikan penajaman dan pengetatan terhadap pengawasan reses anggota dewan agar reses tersebut tidak dijadikan ajang untuk kampanye,” tegas Hadi.

Terlebih reses itu dilaksanakan dengan menggunakan anggaran APBD, sehingga menggunakan fasilitas negara tidak boleh dilakukan untuk kampanye.

Ia menegaskan, reses yang diperbolehkan adalah kegiatan yang menjaring aspirasi masyarakat. (F.809)