Semua  

Pengurusan Sertifikat Hak Milik 6 Tahun Belum Jadi

Kepala BPN Kabupaten Pangkep, Arman Amrullah.
Kepala BPN Kabupaten Pangkep, Arman Amrullah.
Kepala BPN Kabupaten Pangkep, Arman Amrullah.
Kepala BPN Kabupaten Pangkep, Arman Amrullah.

BADAN Pertanahan Nasionaal (BPN) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) masih menggunakan cara-cara lama, belum ada perubahan pelayanan prima kepada masyarakat. Bahkan, gambar dan tulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) beserta dengan penjelasannya belum dapat diterapkan kepada masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan sertifikat hak milik tanahnya.

Pelayanan pegawai BPN ini sangat terkesan tidak profesional. Khususnya bagian sengketa. Seperti yang dialami Muhammad Ali, beralamat di Kampung Kattena, Desa Manggalu, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep. Ia mendaftarkan atau memohon untuk mendapatkan sertifikat hak milik untuk sebidang tanah sawahnya pada tanggal 11 Pebruari 2013. Tanah sawahnya seluas 1.200 m2 dan dokumennya lengkap. Permohonannya tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengukuran obyek, namun Kepala Desa Manggalun yang bernama Lukman menolak tanda tangan.

Setelah pihak BPN selesai mengukur lokasi yang dimohon Muhammad Ali, 2 minggu kemudian tiba-tiba ada orang bernama Makmur memasukkan sanggahan ke BPN agar permohonan itu tidak diproses. Sehingga ditangani oleh bagian sengketa, Zainal. Bagian sengketa melakukan klarifikasi hingga dipertemukanlah antara Makmur dengan Muhammad Ali selama tiga kali untuk diperlihatkan masing-masing bukti yang dimiliki. Namun pada saat itu Makmur tidak dapat memperlihatkan alas haknya. Bagian sengketa belum mengeluarkan hasil pertemuan tersebut karena tiba-tiba dimutasi ke wilayah Parepare.

Hingga proses sertifikat sudah memakan waktu 2 tahun lamanya tetap berada di bagian sengketa. Meskipun sudah digantikan oleh Arfah alias Ondong, juga masih tetap jalan di tempat. Setelah diusut ternyata SPPT PBB-nya berubah nama. Sebelumnya SPPT PBB-nya bernama Saehe Bin Hasan berubah menjadi atas nama Messa dan Dali pada tahun 2011-2012. Diduga dilakukan oleh Makmur yang bekerja sama dengan Kades Manggalung, Lukman.

SPPT PBB atas nama Messa dan Dali itu pun diduga hasil rekayasa (palsu). Sebab Messa dan Dali sudah meninggal 35 tahun sebelumnya. Sehingga Muhammad Ali melaporkan Makmur ke Polres Pangkep. Setelah tahu dirinya dilaporkan ke Polres Pangkep, Makmur diduga langsung kabur ke Papua.

Berdasarkan informasi yang didapat, cukup banyak keluhan warga atas pelayanan petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep. Mereka merasa dirugikan waktu dan materi karena harus bolak-balik ke BPN. “Saya datang di BPN setiap minggu selama 3 bulan lebih. Begitu juga dengan warga Pangkep lainnya, paling sedikit 10 orang, datang mempertanyakan SHM-nya kepada petugas tapi jawabannya sangat mengecewakan. Saya mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep agar memperhatikan hak-hak pemohon sebab mereka sudah menyelesaikan kewajibannya termasuk pembayaran biayanya. Bahkan ada beberapa pemohon sudah meninggal dunia tapi sertifikatnya belum terbit”.

Selain permohonan Muhammad Ali yang tidak mampu diselesaikan, juga permohonan H Abdul Majid di BPN Kabupaten Pangkep pada tahun 2014 masing-masing No. 313, 314, 315 dan 317 SHM atas nama H Hasan untuk pengganti sertifikat yang hilang atas tanah yang terletak di Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Berselang sebulan permohonan ini datanglah pegawai BPN Bagain Sengketa atas nama Arfah alias Ondong meminta uang Rp 17.500.000,- dengan alasan untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti yang dimohon. H Abd Majid menyerahkan uang tersebut yang dibuktikan dengan kwitansi. Berselang beberapa hari kemudian Arfah alias Ondong dimutasi ke Kabupaten Gowa dan SHM pengganti yang dimohon belum kelar.

Kemudian Pak Asik ketika masih menjadi pengacara dan sekarang menjadi notaris bersedia menguruskan sertifikat pengganti yang dimohonkan H Abd Majid tersebut dengan permintaan biaya yang dirincikan sebesar Rp 26.500.000. Biaya itu ditransfer H Abd Majid dan dibayar tunai yang diterima Notaris Nurjanna, istri
Pak Asik, di kantornya sebesar Rp 21.500.000,- dan sisanya diserahkan pula secara tunai. Namun, sertifikat yang dimohon H Abd Majid belum selesai juga.

Hingga H Abd Majid memberikan kuasa hukum kepada Zainuddin Alba SH dan Abd Rahman ACM SH MH. Meskipun sudah 3 kali disomasi oleh kuasa hukum H Abd Majid agar mengembalikan 50% saja uangnya namun keduanya belum ada itikat baik untuk mengembalikan uangnya tersebut. “Sehingga kasus ini akan kami laporkan ke Polres Pangkep,” ucap kuasa hukum H Abd Majid di kantornya.

Kepala BPN Kabupaten Pangkep, Arman Amrullah, ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa ia baru tahu kalau kedua kasus ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Hingga Arman spontan memerintahkan stafnya melayangkan surat panggilan kepada Arfah alias Ondong guna menyelesaikan perbuatannya.

Untuk masalah Pak Asik, Arman minta agar Pak Asik memberinya bukti pengurusan dan pembayaran biayanya di kantornya. “Sebab apabila memang ada yang dibayar maka pihak kami akan mengeluarkan bukti pembayarannya dan tercantum jumlah pembayarannya. Tetapi kalau tidak ada bukti pembayarannya berarti itu tidak dimasukkan permohonan pengurusan penggantian sertifikatnya. Atau sama halnya itu rekayasa. Sebab biaya penggantian sertifikat itu tidak mahal karena sudah ada ketentuannya yang tercantum dalam program dan itu tidak bisa dirubah-rubah lagi. Dan kalau sampai dirubah berarti sudah terjadi pemalsuan dan pungli alias korupsi,” ujarnya. (F.546)