FAKTA – Tim investigasi media ini menerima informasi mengejutkan terkait dugaan pelepasan seorang pria berinisial SLH alias BGL, warga Karangploso, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu.
Berdasarkan keterangan sumber internal yang enggan diungkap identitasnya, SLH diduga terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti yang tak sedikit—sekitar 70 gram sabu-sabu.
Yang lebih menggemparkan, beredar pula isu bahwa untuk terlepas dari jerat hukum, pihak tertentu harus menggelontorkan nominal yang disebut “fantastis”.
Informasi inilah yang memicu tanda tanya besar dan mendorong tim media menelusuri lebih dalam kebenarannya.
Menanggapi isu tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam memberikan klarifikasi langsung melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia membantah tegas adanya praktik pelepasan sebagaimana kabar yang beredar.
“Memang benar yang bersangkutan telah diamankan oleh Satreskoba Polres Batu, namun yang bersangkutan tidak dilepaskan. SLH alias BGL saat ini telah menjalani rehabilitasi di Merah Putih,” ujar Boby.
Boby menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku serta tidak mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng integritas penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan terhadap SLH alias BGL disebut masih berada dalam koridor mekanisme resmi, dengan rehabilitasi sebagai langkah penanganan yang dipilih.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai, rehabilitasi bagi tersangka dengan barang bukti puluhan gram sabu patut dipertanyakan.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian, batasan jumlah narkotika untuk kategori rehabilitasi biasanya jauh lebih kecil dari jumlah yang disebutkan dalam informasi awal.
Pertanyaan pun bergulir : apakah rehabilitasi tersebut memang murni langkah hukum, atau ada permainan di balik layar?
Tim investigasi media ini masih terus menggali informasi lebih dalam, termasuk meminta klarifikasi dari pihak terkait di luar kepolisian. (Jerry/tim)






