KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, H Ponco Hartanto SH MH, saat diwawancara Edi Sasmita dari Majalah FAKTA di kantornya pada Senin (12/2/2018) mengatakan bahwa selama 2017 dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejari Jember ada 11 dik perkaranya ASKAP berkaitan dengan PSSI dan BANSOS APBD 2015 dari tahun 2017 pengembangan sampai tahun 2018 yang berkaitan dengan 13 SKPD melalui anggota dewan nilai indikasi kerugian uang negara senilai Rp 33 milyar.
Pengembangan dari tahun 2017, kasus BANSOS 4 orang sudah proses tahap persidangan. “Begitu kita sudah ada titik terang langsung akses yang paling bertanggung jawab, prioritaskan itu dulu, tidak terkesan tebang pilih orang yang posisinya punya kapasitas. Yang baru kasus BANSOS dinas perikanan dan kelautan kepada nelayan, nilai kerugian uang negaranya Rp 100 juta. Kasus menonjol secara umum judi togel, tapi volumenya standar saja’’. (F.867)