
SENIN (15/10/2019) sidang perkara pidana pengelolaan limbah B3 RSUD Kota Salatiga secara illegal atas nama terdakwa Muh Achmad Dardiri Bin (Alm) Harun Rosjid dilanjutkan di PN Salatiga dengan agenda memeriksa saksi ahli yaitu Dr Prabang Setyono SSi MSi CEIA IPM. Saat dikonfirmasi FAKTA di tempat terpisah, Advokat M Samuel SH PH sebagai penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu menyatakan bahwa dalam kasus limbah seperti ini tanggung jawab ada pada penghasil limbah, karena alih tanggung jawab terhadap limbah hanya bisa dibuktikan dengan adanya surat resmi dari penghasil limbah kepada pihak lain. “Kalau tidak dapat dibuktikan adanya surat resmi penyerahan pada pihak ke-3 maka tanggung jawab ada pada penghasil limbah di mana pun limbah itu berada”. (F.867)






