Semua  

TERDAKWA PENGOLAHAN LIMBAH B3 RSUD KOTA SALATIGA ILEGAL DIADILI

Sidang di Pengadilan Negeri Kota Salatiga yang dihadiri terdakwa Muh Achmad Dardiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz, SH, Hakim Ketua Hj Widarti SH MH, Hakim Anggota Yesi Akhista SH dan Meniek Emelinna Latuputty SH MH, serta Penasehat Hukum Terdakwa MM Samuel SH dan Lodewyk Rumangun SH, Senin (9/9/2019).
Sidang di Pengadilan Negeri Kota Salatiga yang dihadiri terdakwa Muh Achmad Dardiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz, SH, Hakim Ketua Hj Widarti SH MH, Hakim Anggota Yesi Akhista SH dan Meniek Emelinna Latuputty SH MH, serta Penasehat Hukum Terdakwa MM Samuel SH dan Lodewyk Rumangun SH, Senin (9/9/2019).
Sidang di Pengadilan Negeri Kota Salatiga yang dihadiri terdakwa Muh Achmad Dardiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz, SH, Hakim Ketua Hj Widarti SH MH, Hakim Anggota Yesi Akhista SH dan Meniek Emelinna Latuputty SH MH, serta Penasehat Hukum Terdakwa MM Samuel SH dan Lodewyk Rumangun SH, Senin (9/9/2019).
Sidang di Pengadilan Negeri Kota Salatiga yang dihadiri terdakwa Muh Achmad Dardiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz, SH, Hakim Ketua Hj Widarti SH MH, Hakim Anggota Yesi Akhista SH dan Meniek Emelinna Latuputty SH MH, serta Penasehat Hukum Terdakwa MM Samuel SH dan Lodewyk Rumangun SH, Senin (9/9/2019).

DALAM surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-14-SALTI/Eku.2/08/2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz SH di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dengan Hakim Ketua Hj Widarti SH MH, Hakim Anggota Yesi Akhista SH dan Meniek Emelinna Latuputty SH MH, serta Penasehat Hukum Terdakwa Samuel SH dan Lodewyk Rumangun SH, pada Senin (9/9/2019) menyebutkan bahwa terdakwa Muh Achmad Dardiri Bin (Alm) Harun Rosjid, kelahiran Salatiga, 1 April 1971, laki-laki, alamat Jl Bangau No. 06 RT 005/RW 009 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti Timur, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, dalam beberapa kejadian pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di rumah Somiyah Binti (Alm) Muhamad RabaniA, beralamat di Cabean RT 001 RW 001 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, dan di rumah Suprihatin Binti (Alm) Slamet Sunarto, beralamat di Jl Abdul Wahid Cabean RT 005 RW 001 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4) UU RI No. 33 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, bermula petugas Sigit Fitriyanto mendapat informasi dari masyarakat ada tumpukan jerigen, kemudian bersama tim pada tanggal 26 Desember 2018 melakukan cek lokasi di rumah Somiyah dan didapati tumpukan plabot bekas infuse. Tidak jauh dari lokasi rumah Somiyah yakni di rumah Suprihatin didapati juga tumpukan jerigen bekas acid dan bikarbonad. Selanjutnya Sigit Fitriyanto menginterogasi Somiyah dan Suprihatin sehingga didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut berada di rumah mereka karena disetori oleh terdakwa dan diminta oleh terdakwa untuk mengolah barang-barang tersebut dan diberikan upah oleh terdakwa.

Terdakwa Muh Achmad Dardiri.
Terdakwa Muh Achmad Dardiri.

Bahwa dari pengembangan, didapatkan fakta terdakwa sudah lama mengambil dan mengangkut limbah non medis dari RSUD Kota Salatiga. Sejak tahun 2016 terdakwa telah membeli barang berupa plabot bekas infus dan jerigen bekas kegiatan dari ruang instalasi hemodialisa/HD/cuci darah di RSUD Kota Salatiga dari staf instalasi HD RSUD Kota Salatiga, di antaranya Damsuki Bin (Alm) Sumardi dan Astuti Haryanti Binti Haryanto. Selanjutnya uang penjualan tersebut oleh Damsuki dan Astuti Haryanti diserahkan kepada Khusnul Fatimah Amk Binti (Alm) Samsuri.

Bahwa terdakwa membeli barang tersebut antara setiap 3 (tiga) minggu sampai dengan sebulan sekali. Untuk jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter, terkumpul sekitar 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 160 (seratus enam puluh) buah. Untuk jerigen ukuran 5 (lima) liter, terkumpul sekitar 90 (sembilan puluh) sampai dengan 100 (seratus) buah. Dan, untuk plabot bekas infus kosong terkumpul sekitar 500 (lima ratus).

Bahwa setelah barang terkumpul, terdakwa kemudian dihubungi oleh Damsuki dan atau Astuti Haryanti melalui telepon, kemudian terdakwa menuju ke RSUD Kota Salatiga pada sore hari dengan membawa mobil pick up Mitsubishi L200 No. Pol. H 1903 YB. Lalu terdakwa menuju ke ruang HD dan menaikkan barang berupa plabot bekas infus dan jerigen bekas yang sudah dikumpulkan oleh staf instalasi HD di ruang istirahat dalam ruang HD tersebut ke mobil pick up terdakwa. Terus terdakwa membayar kepada staf instalasi HD itu sebesar + Rp 800.000,- untuk sekali pengambilan.

Bahwa kemudian terdakwa membawa plabot bekas infus dan jerigen bekas kegiatan instalasi HD tersebut menggunakan mobil pick up Mitsubishi L200 No. Pol. H 1903 YB menuju ke rumah Somiyah dan Suprihatin. Sesampainya di rumah keduanya kemudian plabot bekas infus dan jerigen bekas tersebut ada juga yang masih berisi cairan dibongkar. Di rumah Somiyah untuk plabot bekas infus dibongkar kemudian diolah oleh Somiyah dengan upah Rp 1.000,- per plabot. Di rumah Suprihatin untuk jerigen dibongkar kemudian diolah oleh Suprihatin dengan upah Rp 1.000,- per kilogram.

Somiyah dan Suprihatin kemudian mengolahnya dengan cara memotong-motongi terlebih dahulu selanjutnya mencucinya dengan menggunakan sabun deterjen lalu dijemur dan setelah kering ditata dan dimasukkan ke dalam karung terus diambil oleh terdakwa, tidak menggunakan prosedur sebagaimana ditentukan dalam Permen LHK No. P.56/MenLHK-Sekjen/2015 pasal 17 ayat (2) perihal pengolahan limbah B3 secara termal dilakukan dengan cara dan peralatan sebagai berikut : autoklaf, gelombang mikro, iradiasi frekuensi radio. Tentang Pengelolaan Limbah B3 sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan uraian limbah kemasan produk farmasi dengan kode limbah b337-1.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam pengelolaan limbah B3 baik pada kegiatan pengangkatan maupun pengolahannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 jo pasal 59 ayat (4) UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Slamet Riyanto.
Tersangka Slamet Riyanto.

Saat dikonfirmasi Edi Sasmita dari Majalah FAKTA di tempat berbeda, tersangka Slamet Riyanto mengatakan, ia pada tahun 2016 sebagai bagian pengelolaan sampah di RSUD Kota Salatiga dengan tugas pokok menerima sampah dari beberapa ruangan yang infeksius maupun non infeksius. “Yang infeksius kita kumpulkan lalu kita serahkan ke transporter untuk pengambilan sampah dan dimusnahkan di luar rumah sakit. Tugas saya menerima sampah dari ruangan-ruangan, jadi saya tidak mengambil dari ruangan. Adapun apabila ada sampah yang ternyata keluar, saya sama sekali tidak mengetahui. Seperti jerigen dari hemodialis saya sama sekali tidak mengetahui kalau itu keluar. Pernah dari hemodialis saya tanyakan mengapa jerigennya tidak sampai ke sampah infeksius, Mas Aris mengatakan bahwa itu sudah ada pembicaraan di pertemuan intern hemodialis yaitu dimanfaatkan untuk dijual. Dari Mas Aris mengatakan bahwa yang memberikan ijin menjual adalah kesepakatan dari hasil rapat anggota hemodialis. Dan yang lain saya tidak tahu, saya tidak tahu ada atau tidak ada ijin dari pimpinan atas. Jerigen-jerigen limbah B3 dikemanakan memang saya tanyakan dan mereka menjawab sudah ada kesepakatan dari hasil rapat anggota peserta atau karyawan hemodialis untuk dijual,” akunya.

Sewaktu klarifikasi penyidik, ia disuruh menerangkan tugas pokoknya. “Sebagai poksi saya sehari-hari waktu tahun 2016 yaitu saya sebagai pengelola sampah yaitu menerima sampah dari ruangan yang infeksius maupun yang non infeksius. Dan saya tidak pernah menjual sama sekali. Sampah itu juga tidak pernah saya buka. Yang berwarna kuning itu infeksius, yang berwarna hitam non infeksius, langsung dibuang ke TPS (Tempat Penampungan Sementara). Sampah yang warna kuning kita masukkan ke TPS B3 Rumah Sakit, dan isinya saya juga tidak membukanya. Jadi dari ruangan mana pun masuknya ke sampah B3 yang infeksius.

Sewaktu BAP, saya dianggap membiarkan sampah itu dijual oleh teman-teman hemodialis. Saya memang waktu itu sudah diberi tahu Mas Aris bahwa sudah dapat ijin, dari mana saya juga tidak tahu. Katanya dari kelompok hemodialis itu sendiri, selanjutnya saya tidak berani menegur lagi. Saya tidak pernah sama sekali memberi ijin,” pungkas Slamet Riyanto yang SPDP-nya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga tanggal 20 Pebruari 2019 tapi tidak ditahan, sama seperti terdakwa Muh Achmad Dardiri juga tidak ditahan. (F.867)