Semua  

11 Legislator Makassar Diperiksa Kasus Fee 30 %

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar.

SEBANYAK 11 legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar sudah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri. Dari informasi yang dihimpun wartawan Majalah FAKTA bahwa para legislator itu diperiksa atas dugaan menerima fee atau uang jasa sebesar 30% dari camat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Kasus fee 30% yang ditandatangani penyidik Bareskrim Mabes Polri merupakan pelimpahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sejak kasus itu bergulir, baik penyidik Polda Sulsel maupun Mabes Polri, belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Pertanyaannya, kenapa belum ada yang dijadikan tersangka padahal sudah cukup bukti-buktinya ?

Kedua, selain kasus fee 30% dari camat dan SKPD lingkup Pemkot Makassar, kasus penyimpangan anggaran reses yang diduga fiktif sudah dalam pantauan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Bahkan penyidik kejaksaan sudah menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar, terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran reses fiktif legislator Makassar tahun anggaran 2015-2016.

Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Andi Taufiq Natsir, mengaku belum mendapat informasi. “Soal itu (pemanggilan) saya belum dapat kabar. Namun sampai saat ini belum ada pemeriksaan,” kata Taufiq di Makassar kepada wartawan. (F.546)